Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Imigrasi Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Terkait Pengawasan Orang Asing
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 12 Agustus 2025 15:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers sebagai upaya memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan terhadap orang asing.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Tanjungpinang pada Selasa (12/8/2025) ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Hukum Imigrasi Kepri, jajaran pejabat struktural, staf imigrasi, serta perwakilan media.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum pemaparan hasil Operasi Wira Waspada yang digelar pada 16 Juli 2025. Operasi ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia berdasarkan instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, dengan fokus pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, mengapresiasi kinerja Imigrasi Tanjungpinang yang dinilai sigap dalam melakukan pengawasan. Ia menekankan pentingnya peran media dalam membantu penyebaran informasi kepada masyarakat.
"Media memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada publik agar mereka dapat ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, memaparkan hasil operasi yang menemukan 15 warga negara asing asal Tiongkok menyalahgunakan izin tinggal. "Pelanggaran ini bukan terkait izin kerja karena kewenangan izin kerja ada di Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja, melainkan pada penyalahgunaan izin tinggal dan dokumen perjalanan," jelasnya.
Dari 18 orang yang diperiksa, 15 di antaranya diputuskan untuk dideportasi pada 24 Juli 2025. Deportasi dilakukan melalui dua jalur: 10 orang dipulangkan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan lima lainnya melalui Pelabuhan Putri menuju Singapura dan Malaysia.
Ben Yuda juga mengungkapkan, PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) menjadi salah satu lokasi pengawasan. Berdasarkan data imigrasi, jumlah tenaga kerja asing di perusahaan tersebut sekitar 2.600 orang, meski jumlahnya fluktuatif.
"Pemegang izin tinggal kunjungan dapat pulang kapan saja setelah masa kerja selesai tanpa kewajiban lapor, sementara pemegang izin tinggal terbatas wajib melapor ketika kontrak berakhir. Durasi izin tinggal terbatas bervariasi, mulai satu hingga lima tahun, dan dapat diperpanjang hingga empat kali," paparnya.
Ia menambahkan, aktivitas di kawasan PT BAI cukup padat dengan enam kapal masuk setiap hari, tiga dari Malaysia dan tiga dari Singapura. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak imigrasi dalam memastikan ketertiban izin tinggal dan lalu lintas orang asing.
Melalui Coffee Morning ini, Imigrasi Tanjungpinang berharap masyarakat memahami prosedur dan aturan terkait keberadaan warga negara asing, serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran. Sinergi dengan media diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
