Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Imigrasi Tanjunguban Catat Kinerja Gemilang 2025, Terbitkan 4.278 Paspor dan Perkuat Pengawasan Orang Asing
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 31 Oktober 2025 14:32 WIB
BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik terbaik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (Prima) sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Berdasarkan data hingga 27 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Tanjunguban mencatat sejumlah hasil kinerja dari berbagai bidang, mulai dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan, hingga Seksi Teknologi Informasi dan Subbagian Tata Usaha.
Capaian itu mencerminkan optimalisasi fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan keamanan negara, serta peran imigrasi sebagai fasilitator pembangunan.
Dalam aspek pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjunguban telah menerbitkan 4.278 paspor, yang terdiri dari 2.275 paspor baru, 1.932 penggantian, dan 71 percepatan. Pelayanan ini mencakup permohonan di kantor utama maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bintan.
Untuk arus lalu lintas keimigrasian, tercatat perlintasan melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni Bandar Bentan Telani, Bandar Seri Udana Lobam, dan TPI Tanjunguban. Selama 2025, jumlah WNI yang berangkat ke luar negeri mencapai 6.683 orang, dan WNI yang masuk ke Indonesia sebanyak 6.249 orang. Sementara itu, orang asing yang masuk ke Indonesia tercatat 233.332 orang, dan keluar sebanyak 235.426 orang.
Di bidang pelayanan izin tinggal, Kantor Imigrasi Tanjunguban menerbitkan 171 izin tinggal, terdiri atas 42 Izin Tinggal Kunjungan, 94 Izin Tinggal Terbatas, 34 Alih Status dari ITK ke ITAS, serta 1 Izin Tinggal Tetap. "Pelayanan keimigrasian yang kami berikan kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing harus selalu maksimal. Hasil capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas," ujar Adi Hari Pianto.
Dari aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, petugas melaksanakan 36 operasi intelijen keimigrasian, 50 operasi mandiri, serta melakukan deportasi dan pencekalan terhadap dua orang asing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Bintan dan sekitarnya.
Kantor Imigrasi Tanjunguban juga aktif dalam diseminasi informasi keimigrasian. Sepanjang 2025, tercatat 3 kegiatan sosialisasi langsung kepada pelajar, masyarakat, dan pekerja, serta 189 unggahan di media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, X, YouTube Shorts, dan TikTok. Selain itu, telah diterbitkan 49 rilis berita di media daring dan internal kantor.
Dari sisi pengelolaan keuangan, hingga Oktober 2025, serapan anggaran Kantor Imigrasi Tanjunguban mencapai 71,31% dari total DIPA Rp 11,43 miliar, atau sekitar Rp 8,15 miliar. Sementara realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 55%, dengan total Rp 17,05 miliar dari target Rp 30,82 miliar. Pendapatan terbesar berasal dari visa (Rp13,01 miliar), disusul penerbitan paspor (Rp 3,02 miliar).
"Capaian ini tidak membuat kami berhenti berinovasi. Kami akan terus berupaya menciptakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat," tegas Adi.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
