Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Imigrasi Tanjunguban Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Rapat Timpora di Bintan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 11 Februari 2026 12:28 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kelurahan Tanjunguban Kota di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Selasa (10/2/2026). (Istimewa)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kelurahan Tanjunguban Kota di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Selasa (10/2/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kelurahan Tanjunguban Kota di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Tanjunguban.

Timpora merupakan forum koordinasi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi orang asing sejak memasuki Indonesia, selama tinggal, hingga menjalankan aktivitasnya. Pembentukan tim tersebut mengacu pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, merujuk Pasal 71 UU Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia berkewajiban memberikan keterangan mengenai identitas diri dan keluarga, melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, maupun alamat kepada Kantor Imigrasi setempat. Orang asing juga wajib memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta oleh petugas imigrasi dalam rangka pengawasan.

Rapat Timpora kali ini melibatkan unsur masyarakat, termasuk para ketua RT dan RW di Kelurahan Tanjunguban Kota. Pelibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergi koordinasi serta pertukaran informasi guna mendukung penegakan hukum dan pengawasan orang asing yang berkelanjutan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengawasan keimigrasian di daerah. "Rapat Timpora ini merupakan upaya memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi agar pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dapat berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain pembahasan pengawasan orang asing, kegiatan juga diisi dengan penyuluhan mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM). Materi yang disampaikan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian serta langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Tanjunguban berharap pengawasan orang asing di wilayah Bintan semakin tertib, terarah, serta melibatkan peran aktif masyarakat dalam mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.