Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Imigrasi Tanjunguban Terbitkan 5.479 Paspor Elektronik, Delapan Permohonan Ditolak Sepanjang 2025
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 24 Desember 2025 14:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban mencatatkan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, khususnya dalam pelayanan paspor elektronik. Total sebanyak 5.479 paspor elektronik berhasil diterbitkan, sementara delapan permohonan paspor ditolak karena terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan evaluasi kinerja yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Rabu (24/12/2025). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian.
"Capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk menjaga kedaulatan negara," ujar Adi Hari Pianto.
Ia menjelaskan, dari total 5.479 paspor elektronik yang diterbitkan, sebanyak 2.770 merupakan permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian paspor. Sementara itu, delapan permohonan paspor terpaksa ditolak setelah melalui proses pemeriksaan mendalam.
"Penolakan dilakukan karena pemohon terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural," tegasnya.
Selain pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), Imigrasi Tanjunguban juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Sepanjang 2025, tercatat 195 izin tinggal keimigrasian diterbitkan, meliputi izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal terbatas enam bulan dan satu tahun, izin tinggal tetap, alih status, serta penerbitan Multiple Re-Entry Permit (MREP).
Dalam hal lalu lintas orang, Imigrasi Tanjunguban yang mengelola tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencatat sebanyak 602.092 perlintasan sepanjang 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 302.160 kedatangan dan pemeriksaan, yang tersebar di TPI Bandar Bentan Telani, TPI Bandar Seri Udana, dan TPI Tanjunguban.
"Dibandingkan tahun 2024, perlintasan pada 2025 mengalami peningkatan signifikan, yakni 135 persen untuk kedatangan dan 134 persen secara keseluruhan," tambah Adi.
Di bidang pengawasan dan penegakan hukum, Imigrasi Tanjunguban mencatat total 91 tindakan keimigrasian, yang mencakup operasi mandiri, operasi intelijen, tindakan pro justitia dengan lima tersangka, tindakan administratif, operasi gabungan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Upaya peningkatan kualitas layanan juga dilakukan melalui pendekatan informatif dan edukatif kepada masyarakat. Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjunguban aktif mempublikasikan informasi melalui media sosial dengan total 743 laporan publikasi, serta melaksanakan lima kegiatan sosialisasi keimigrasian.
Sejalan dengan berbagai capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban juga berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). "Predikat WBK menjadi bukti konsistensi kami dalam membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Adi.
Dari sisi penerimaan negara, Imigrasi Tanjunguban merealisasikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19,32 miliar atau 62,69 persen dari target Rp 30,82 miliar. Capaian tersebut dipengaruhi oleh kebijakan Visa on Arrival (VoA) tujuh hari serta kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang Permanent Resident Singapura.
Sementara itu, realisasi belanja anggaran tercatat mencapai 96,17 persen dari pagu global dan 75,31 persen dari pagu efektif. "Dengan semangat transformasi dan peningkatan pelayanan, kami berkomitmen terus hadir sebagai institusi negara yang profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat," pungkasnya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
