Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Implementasi Kartu Pra Kerja Berupa Pelatihan dan Sertifikasi

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 5 Agustus 2019 11:40 WIB
Menaker Hanif usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas MIPA UI di Depok, Rabu (31/7/2019). (Kemnaker)
Menaker Hanif usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas MIPA UI di Depok, Rabu (31/7/2019). (Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Depok - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menjelaskan, program Kartu Pra Kerja akan diimplementasikan dalam bentuk pelatihan dan sertifikasi.

Saat ini pemerintah masih terus mematangkan program tersebut. Ditargetkan, Kartu Pra Kerja dapat berjalan pada tahun 2020.

"Nanti untuk yang Kartu Pra Kerja itu cost-nya termasuk sertifikasi. Jadi Kartu Pra Kerja itu ada pelatihannya, ada sertifikasinya," kata Menaker Hanif usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas MIPA UI di Depok, Rabu (31/7/2019) seperti dikutip situs resmi Kemnaker RI.

Menaker menjelaskan, Kartu Pra Kerja merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot investasi SDM, baik melalui pelatihan di BLK pemerintah, LPK swasta, maupun training center industri.

"Ini adalah salah satu upaya kita memperkuat investasi SDM secara masif," terangnya.

Adapun, target penerima Kartu Pra Kerja adalah angkatan kerja baru, skill shifting untuk angkatan kerja lama, serta pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ia menambahkan, dengan adanya investasi SDM yang masif, penerima Kartu Pra Kerja memiliki akses untuk meningkatkan keterampilan ataupun alih keterampilan. Sehingga, akan membantu penerima Kartu Pra Kerja untuk masuk pasar kerja, alih profesi, maupun berwirausaha.

Saat ini, pemerintah telah mengestimasikan anggaran sekitar Rp 10 triliun untuk program Kartu Pra Kerja tersebut. Target awal program Kartu Pra Kerja ini dapat menyasar 2 juta orang.

"Cuma ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan dan Bappenas, yang menjalankan atau menyelenggarakan ini siapa," kata Menaker Hanif.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan