Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Indonesia Ganti Nama Laut China Selatan Jadi Laut Natuna Utara
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Minggu, 16 Juli 2017 08:30 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menetapkan pembaharuan peta NKRI 2017. Dalam penetapan yang dihadiri 21 perwakilan kementerian dan lembaga terkait ini, juga memutuskan perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
"Perbedaannya adalah update penamaan laut, khususnya zona di bagian utara Laut Natuna yang kini diberi nama Laut Natuna Utara," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Arif Havas Oegroseno, di Menko Maritim, Jalan MH Thamrin, Jakarta kemarin.
Ia menjelaskan Laut Natuna sebelumnya hanya berada di bagian dalam garis laut teritorial dan laut kepulauan saja. Namun, karena ada sejumlah kegiatan migas yang menggunakan nama Natuna Utara, perubahan nama pun dilakukan.
"Jadi di utaranya Laut Natuna, selama ini ada sejumlah kegiatan migas dengan menggunakan nama Natuna Utara dan Selatan. Jadi biar ada kejelasan dan kesamaan, jadi kolam air di atasnya disebutkan Natuna Utara," ungkap dia.
Ada peta lama yang dikeluarkan pada tahun 1953, Laut China Selatan disebutkan membentang hingga mendekati Laut Jawa. Sehingga, Laut Jawa yang berbatasan dengan Kalimantan pada tahun 1953 disebut masih menjadi bagian dari Laut China Selatan.
"Tahun itu ada dokumen lama. Kita masih sibuk Konferensi Meja Bundar, masih lanjutkan perang dengan Belanda," kata Arif.
Selain perubahan nama tersebut, terdapat empat perubahan signifikan di peta terbaru ini. Termasuk, perubahan batas teritorial laut antara Indonesia dengan Palau, Indonesia dengan Filipina, serta Indonesia dengan Malaysia-Singapura.
Arif menuturkan, proses penamaan yang dikerjakan lintas kementerian dan lembaga itu sesuai dengan standar yang ditetapkan International Hidrographic Organization dan ketentuan Electronic Navigational Chart.
Pemerintah Indonesia, kata Arif, yakin penamaan itu tidak akan menyulut sengketa baru terkait Laut Cina Selatan. Ia mengatakan pemerintah pun tidak berkewajiban meminta pertimbangan maupun mempublikasikan penamaan itu kepada negara-negara tetangga.
"Pemerintah (Indonesia) punya kepentingan memperbarui nama karena landas kontinen itu milik Indonesia. Saya tidak tahu Malaysia dan negara lain perlu tahu," ujar Arif.
China protes
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Cina menyebut pemakaian nama baru untuk perairan di utara Kepulauan Natuna sebagai hal yang tidak kondusif yang tak selalu mudah untuk dijaga atau dipertahanakan.
"Negara-negara tertentu yang melakukan penamaan kembali, itu tak ada artinya sama sekali dan tidak kondusif dalam upaya mendorong standardisasi penamaan geografi," kata Geng Shuang, juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, di Beijing.
Proses penamaan Laut Natuna Utara dimulai sejak pertengahan tahun 2016. Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, kala itu berkata, penamaan itu vital untuk mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut.
"Pemerintah tidak ada sengketa dengan Cina di perbatasan karena Indonesia menggunakan zona maritim sesuai konvensi hukum laut. Peta Indonesia memiliki koordinat, tanggal, dan data yang jelas," ucapnya.
Arif menyatakan, pemerintah tak akan bernegosiasi dengan negara lain yang mengajukan klaim tanpa dasar konvensi hukum laut, termasuk Cina yang berkeras dengan peta sembilan garis putus mereka.
Pada Mei 2015, Kementerian Luar Negeri Cina memprotes penangkapan terhadap delapan nelayan mereka yang masuk perairan Natuna. Cina mengecam tindakan penembakan terhadap kapal nelayan Cina oleh TNI Angkatan Laut di perairan Kepulauan Natuna yang notabene merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan Cina.
Indonesia menyatakan penangkapan dilakukan karena delapan nelayan tersebut melanggar zona ekonomi eksklusif dan diduga kuat melakukan pencurian ikan.
Editor: Surya
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
