Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ini Capaian Penanganan Perkara Pidsus Kejari Batam Sepanjang 2025
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 10 Desember 2025 13:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam mencatat kinerja penanganan perkara yang terus meningkat sepanjang 2025, dengan capaian signifikan pada penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan kerugian negara.
Data resmi Kejari Batam memperlihatkan aktivitas penegakan hukum yang lebih progresif, terutama pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan eksekusi.
Sepanjang 2025, Pidsus menangani perkara tindak pidana korupsi dengan rincian:
- Penyelidikan: 6 perkara
- Penyidikan: 6 perkara
- Pra-penuntutan: 7 perkara
- Penuntutan: 11 perkara
- Eksekusi: 13 perkara
- Upaya hukum: 2 perkara
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan peningkatan tersebut merupakan hasil penguatan koordinasi internal dan pemetaan informasi oleh intelijen.
Salah satu capaian terbaru adalah diterimanya uang titipan sebesar Rp 494,6 juta dari terdakwa Peng Tiam Poh. Dana itu merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PSU Perumahan Merlion Square, Batu Aji, yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah dan kini bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
"Setiap pengembalian kerugian negara merupakan bentuk nyata pemulihan aset. Ini bagian penting dari penegakan hukum," ujar Priandi.
Selain perkara korupsi, Pidsus juga menangani tindak pidana khusus lainnya dengan kinerja sebagai berikut:
- Pra-penuntutan: 12 perkara
- Penuntutan: 21 perkara
- Eksekusi: 16 perkara
- Upaya hukum: 4 perkara
Dari keseluruhan penanganan tersebut, Kejari Batam mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 11,8 miliar sepanjang 2025.
Pemaparan capaian kinerja itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025). Peringatan tahun ini mengusung tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat".
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, memimpin upacara peringatan dan membacakan amanat Jaksa Agung yang menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan nasional dan penyebab kesenjangan sosial.
Usai upacara, Kejari Batam menggelar sejumlah kegiatan edukatif, seperti pembagian kaos dan stiker antikorupsi, kuliah umum di Universitas Internasional Batam (UIB), serta penerangan hukum kepada 50 kepala sekolah SD dan SMP terkait pencegahan praktik koruptif.
Dalam sesi edukasi tersebut, Wayan menekankan pentingnya pembentukan integritas sejak dini melalui nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab. "Pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi membangun karakter. Keduanya harus berjalan seiring," tegasnya.
Kejari Batam juga memastikan penerapan sistem reward and punishment di internal lembaga untuk menjaga jajaran tetap bersih dan profesional. Dengan capaian kinerja Pidsus sepanjang 2025, Kejari Batam menargetkan peningkatan kualitas penyidikan, percepatan pemulihan kerugian negara, dan penguatan kepercayaan publik pada tahun mendatang.
"Peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan secara nasional, dari 73,5 persen pada 2022 menjadi 85 persen pada 2025," pungkasnya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
