Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ini Penjelasan BMKG Natuna Terkait 41 Titik Panas di Bunguran Timur dan Selatan
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 25 April 2019 11:04 WIB
BATAMTODAY.COM, Natuna - Hasil citra satelit BMKG yang berhasil menangkap adanya 41 titik panas di Kabupaten Natuna. Hal ini sempat membuat heboh pemerintah daerah, kerena di lapangan kebakaran lahan tak mencapai 41 titik.
Untuk memastikan informasi tersebut, Polres Natuna langsung melakukan konfirmasi ke BMKG Natuna.
Pada pertemuan di Kantor BMKG Natuna, Asrul, salah satu prakirawan menjelaskan, laporan BMKG, terkait titik panas merupakan laporan dari satelit yang menangkap adanya beberapa titik panas di Kecamatan Bunguran Timur dan Bunguran Selatan. Dalam hal ini, Asrul menekankan, adanya laporan titik panas di berbgai wilayah Natuna bukan melaporkan adanya titik api kebakaran lahan.
"Kami BMKG hanya melaporkan hasil pantauan satelit tentang adanya beberapa titik panas, dalam hal ini titik panas bukan berarti langsung adanya kebakaran, bisa saja akibat cuaca wilayah Natuna yang mencapai 33 derajat Celcius memantul pada kaca dan seng rumah bisa terdetek menjadi titik panas," tutur Asrul kepada Kasatrekarim Polres Natuna, AKP Hendrianto yang kemudian disampaikan kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (24/4/2019) malam.
Berdasarkan hasil pantauan satelit, pada hari Rabu di wilayah Natuna terdapat 7 titik panas, 6 titik panas di Bunguran Timur dan 1 titik di Bunguran Selatan.
Asrul juga menambahkan, untuk data laporan BMKG bisa diakses untuk seluruh masyarakat Natuna melalui situs resmi Satelit.bmkg.co.id. Sedangkan dengan adanya laporan titik panas di sejumlah wilayah Natuna, BMKG juga mengimbau masyarakat Natuna untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran dan menjaga dari segala ancaman api mulai dari tidak membuang api rokok sembarang.
Sementara Kasatreskrim Polres Natuna juga mengimbau, dengan kondisi cuaca kemarau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran pada lahan. Jika hal itu terjadi bisa saja pelaku dipidana.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
