Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Inisiasi Ranperda LAM, DPRD Batam Antisipasi Marginalisasi Ekonomi dan Pudarnya Identitas Melayu
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 8 Januari 2026 09:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Usulan tersebut disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Rabu (7/1/2026).
Pemaparan Ranperda LAM disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD Batam, Kamaruddin. Ia menyebutkan, regulasi tersebut dinilai mendesak di tengah pesatnya pembangunan, industrialisasi, dan arus modernisasi yang berdampak pada semakin terpinggirkannya peran ekonomi serta identitas budaya masyarakat Melayu sebagai penduduk asli Batam.
"Ranperda ini merupakan bentuk konkret kepedulian DPRD Kota Batam dalam menghormati identitas budaya Melayu sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat agar tetap relevan dengan perkembangan zaman," ujar Kamaruddin dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda LAM Kota Batam telah melalui proses yang terstruktur dan komprehensif. Bapemperda DPRD Batam melakukan konsultasi intensif bersama pengurus LAM Kota Batam, menyusun naskah akademik yang dikaji oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), serta melaksanakan audiensi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia guna memastikan kesesuaian materi muatan ranperda.
"Setelah seluruh mekanisme dan prosedur terpenuhi, Alhamdulillah Ranperda inisiatif DPRD ini dapat kami sampaikan untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan sebagai produk hukum daerah," katanya.
Kamaruddin menuturkan, urgensi Ranperda LAM dilandasi dua pertimbangan utama. Pertama, perlindungan identitas budaya Melayu sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, tingginya laju pembangunan daerah yang harus tetap berpijak pada nilai-nilai adat Melayu sebagai perekat sosial kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah Pancasila.
Ia juga menyoroti realitas sosial di Batam yang menunjukkan adanya marginalisasi ekonomi masyarakat Melayu serta erosi identitas budaya akibat dominasi industri dan derasnya arus modernitas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan karakter dan wajah Melayu Batam sebagai kota industri dan kawasan perdagangan bebas.
"Dari situasi inilah muncul tuntutan agar nilai-nilai Melayu hadir secara fisik maupun simbolik, mulai dari arsitektur bangunan pelayanan publik berciri Melayu, penggunaan bahasa Melayu dalam pengumuman resmi, hingga pemakaian busana adat Melayu," jelas Kamaruddin.
Menurutnya, Ranperda LAM diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat peran strategis Lembaga Adat Melayu dalam mengiringi arah pembangunan daerah, sehingga keberlangsungan budaya Melayu tetap terjaga di daerahnya sendiri.
Ia menambahkan, secara nasional sejumlah daerah telah memiliki regulasi khusus terkait lembaga adat. Bagi Kota Batam, perda ini menjadi bentuk nyata komitmen DPRD dalam memperkuat legitimasi kelembagaan LAM, menjamin dukungan pendanaan, serta meningkatkan peran LAM dalam tata kelola sosial dan budaya di tengah dinamika Batam sebagai kota industri multietnis.
"Ranperda ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, serta Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu," paparnya.
Melalui pengajuan Ranperda LAM Kota Batam, DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan, baik legislatif maupun eksekutif, memberikan dukungan penuh agar LAM mampu menjalankan perannya sebagai payung negeri dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya Melayu.
"Kami berharap Ranperda ini menjadi penggerak terwujudnya masyarakat Batam yang berbudaya dan berakhlak, sejalan dengan visi Batam sebagai Kota Madani yang inovatif, berkelanjutan, dan berbudaya," tutup Kamaruddin.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
