Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ir Suhar Jabat Plh Kadisperindag Batam, Sekda Firmansyah: Gustian Riau Dinonaktifkan Sementara
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 5 Januari 2026 13:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, membenarkan bahwa Dr Gustian Riau dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Untuk mengisi kekosongan pimpinan, Pemerintah Kota Batam menunjuk Ir. Suhar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadisperindag Batam.
"Betul, Pak Suhar selaku Asisten Perekonomian ditunjuk menjadi Plh Kadisperindag Batam. Penugasan tersebut sudah berjalan sejak awal tahun," ujar Firmansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Firmansyah menjelaskan, penonaktifan sementara terhadap Gustian Riau dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya, menyusul mencuatnya kasus yang sempat viral di tengah masyarakat. "Penonaktifan ini dilakukan supaya yang bersangkutan dapat fokus menghadapi permasalahan tersebut," katanya.
Terkait proses pemeriksaan internal atas video viral yang diduga menyeret nama Gustian Riau, Firmansyah memastikan bahwa tahapan tersebut masih berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Batam. "Pemeriksaan oleh BKPSDM masih berjalan. Apabila sudah ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi menunjuk Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menyusul beredarnya video viral yang diduga melibatkan pejabat terkait.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Wali Kota Batam Nomor: 69/100.3.5.3/BKPSDM/XII/2025 yang ditetapkan di Batam pada 30 Desember 2025. Dalam surat itu, Suhar yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam ditugaskan merangkap sebagai Plh Kepala Disperindag Batam terhitung sejak 31 Desember 2025.
Penetapan Plh Kadisperindag tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Wali Kota Batam Nomor KEPG 196 Tahun 2025 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan atas nama Gustian Riau.
Dalam surat perintah tersebut, Wali Kota Batam menegaskan agar pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian selama menjalankan amanah sebagai Pelaksana Harian Kepala Disperindag Kota Batam.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
