Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Jadi Perantara Jual Pil Ekstasi di Bengkong, Frans Naibaho Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 28 Oktober 2025 12:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara peredaran pil ekstasi di kawasan Bengkong dengan terdakwa Frans Boantua Parningotan Naibaho, Senin (27/10/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Douglas Napitupulu bersama anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari, Frans didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, dalam dakwaannya menyebut, Frans menerima perintah dari seseorang bernama Fani alias Bang Bos --yang kini berstatus buron-- untuk menjual pil ekstasi dengan imbalan uang tunai. "Terdakwa disuruh menjual dan dijanjikan upah oleh Bang Bos," ujar Abdullah di ruang sidang.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025, ketika Frans menerima paket berisi pil ekstasi dari Ramadhan, utusan Bang Bos. Ia kemudian meminta bantuan rekannya, Eben Nezer Silalahi, untuk mencarikan pembeli. Eben lantas melibatkan seorang perempuan bernama Amiroh Sintawati alias Sinta dalam transaksi tersebut.
Pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, Frans menyerahkan 10 butir pil ekstasi berwarna merah jambu kepada Eben dan Sinta di belakang KTV Monic, Bengkong. Masing-masing butir dijual seharga Rp 350 ribu. Namun, transaksi itu lebih dulu terendus oleh tim Satresnarkoba Polresta Barelang, yang langsung melakukan penangkapan terhadap Sinta dan Eben di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Frans. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Frans satu jam kemudian di kawasan Jalan Palapa 1, Bengkong Palapa. "Saat ditangkap, dari saku baju sebelah kiri terdakwa ditemukan 11 butir pil ekstasi --tiga berlogo Rolex dan delapan berlogo Mickey Mouse," ungkap saksi dari Satresnarkoba Barelang di hadapan majelis hakim.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan, tablet merah jambu tersebut positif mengandung MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Frans dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini turut menyingkap keterlibatan Bang Bos, sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran pil ekstasi di wilayah Bengkong, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
