Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Jaksa Menyapa Kejati Kepri, Masyarakat Wajib Berperan Aktif Cegah KDRT
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 17 September 2025 17:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menggelar program Dialog Interaktif "Jaksa Menyapa" yang disiarkan langsung melalui Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/9/2025).
Narasumber pada acara ini adalah Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan dengan topik "Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" (KDRT), didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Alinaex Hasibuan menjelaskan bahwa KDRT merupakan persoalan serius yang menimbulkan luka fisik dan trauma psikis berkepanjangan bagi korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Pelaku dan korban bisa berasal dari suami, istri, anak, atau pihak lain dalam rumah tangga.
"Bentuk KDRT mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis/emosional, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga," ujarnya.
Dampak KDRT sangat serius, seperti luka fisik berat, trauma psikis (depresi, gangguan tidur), hingga kematian. UU PKDRT mengatur ancaman pidana bagi pelaku mulai 4 bulan hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 45 juta.
Faktor pemicu KDRT antara lain ketidaksetaraan gender, komunikasi buruk, dan kurangnya saling percaya. Pencegahan KDRT membutuhkan peran aktif keluarga dan masyarakat. Pasal 15 UU PKDRT mewajibkan siapa pun yang mengetahui KDRT untuk melakukan pencegahan, perlindungan, dan membantu proses hukum korban.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, berharap program ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya KDRT, hak korban, dan cara pelaporan. Masyarakat diharapkan berperan aktif mencegah dan melaporkan KDRT untuk menciptakan keluarga harmonis dan masyarakat bebas kekerasan.
Acara "Jaksa Menyapa" ini mendapat respon positif dari masyarakat Kepulauan Riau yang mendengarkan siaran dan menyampaikan pertanyaan melalui telepon, Whatsapp, dan Instagram yang dijawab narasumber dengan lugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
