Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Jangan Jual Nama Nelayan Tempatan Terkait Larangan Operasional Tambang Timah PT SAR di Lingga
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 2 Desember 2020 12:52 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait larangan beroperasinya perusahaan tambang PT Supreme Alam Resources (SAR) di Desa Posek Lingga atas nama kepentingan nelayan lokal yang sudah terganggu, diduga merupakan alasan yang dicari-cari saja.
Hal tersebut disampaikan Abdul Manaf, salah seorang warga tempatan kepada BATAMTODAY.COM.
"Jangan jual nama nelayan lokal untuk kepentingan segelintir orang. Diduga saat ini banyak pengusaha ikan yang ilegal pakai trawl di wilayah pertambangan yang akan beroperasi tersebut. Mereka takut kalau ketahuan bahwa aktivitas merekalah yang sangat merusak ekosistem laut, dimana ikan besar kecil dan bibitnya dihantam habis oleh pukat trawl tersebut," ujar Abdul Manaf, Rabu (2/12/2020) melalui ponselnya.
Untuk itu, Abdul Manaf minta janganlah beralasan dengan menolak beroperasinya Tambang Timah oleh PT SAR di Posek Lingga mengatasnakamakn kepentingan nelayan lokal.
"Kalau bisa jangan jual nama nelayan lokal. Ini sudah membalikkan fakta di lapangan, sebenarnya masyarakat yang kontra cuma sedikit saja, diduga yang bikin kacau itu adalah pengusaha penangkap ikan pukat trawl yang banyak berdatangan dari daerah lain, yakni dari Bangka, Tungkal Jambi, Palembang dan sebagian kecil saja dari masyarakat Posek," terangnya.
Terkait dengan Lembaga Kelauatan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kepulauan Riau, yang akan memperjuangkan penolakan warga untuk melarang aktivitas tambang PT SAR tersebut, ia meminta LKPI Kepri harus konsekuen dalam menyelesaikannya, jangan memilah-milah masalah.
"Seharusnya LKPI Kepri membedakan aktivitas apa saja yang merusak kelestarian laut dan nelayan yang seperti apa saja yang bernaung di lembaga yang dipimpin sekarang. Ini perlu diingat, dimana Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," terangnya.
Untuk itu, LKPI Kepri diminta jangan menutup mata untuk nelayan yang keberadaannya yang memakai pukat trawl.
"Seharusnya masalah ini yang harus ditindak terlebih dahulu, sebagai lembaga kelautan dan perikanan indonesia, melindungi nelayan, sudah yang meresahkan warga," pungkasnya.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
