Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Jangan Sembarang Ambil Foto Orang di Tempat Umum, Ini Aturan Privasi yang Harus Diketahui

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 1 November 2025 19:08 WIB
Kepala BPSDM Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto. (ANTARA)
Kepala BPSDM Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto. (ANTARA)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di era serba digital, memotret momen di ruang publik sudah jadi kebiasaan banyak orang. Dari jalanan kota, kafe estetik, sampai acara publik semuanya ingin diabadikan. Tapi, ada satu hal penting yang sering terlupa yakni etika dan izin dari orang yang difoto.

Kepala BPSDM Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengingatkan bahwa memotret orang sembarangan, apalagi membagikannya, bukan hanya soal sopan santun, tapi juga sudah diatur oleh hukum.

"Di beberapa negara maju, mau ambil foto orang saja harus ada izinnya. Ini terkait budaya dan etika," ujarnya, Jumat (31/11/2025).

Bonifasius menegaskan bahwa wajah dan biometrik termasuk kategori data pribadi, bukan hanya data tertulis. Artinya, foto seseorang bisa menjadi identitas digital yang harus dilindungi.

Sederhana: minta izin dulu sebelum memotret, apalagi jika fotonya akan dipublikasikan atau dipakai untuk keperluan komersial.

"Perhatikan etika dan budaya kita. Kalau mau mengambil gambar, cobalah izin terlebih dahulu," tambah Bonifasius.

Ini bukan cuma sopan, tapi bentuk menghargai privasi orang lain di dunia nyata dan digital.

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa aktivitas fotografi di tempat umum wajib mematuhi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan ITE terbaru.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengingatkan, foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin.

"Kalau melanggar, masyarakat berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadi, termasuk foto," ungkapnya.

Sumber: Kabari.com
Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan