Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Kadin Batam Bakal Gugat Kadin Indonesia dan Kadin Kepri ke PTUN Terkait Pelanggaran AD-ART

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 28 Oktober 2025 14:08 WIB
Pengurus Kadin Batam.
Pengurus Kadin Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik pencalonan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam serta kegagalan pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII pada 13 September 2025, kini berujung ke jalur hukum.

Pengurus Kadin Batam berencana menggugat Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Langkah hukum ini diambil karena pengurus Kadin Batam menilai banyak aturan organisasi yang dilanggar oleh Kadin Kepri dan Kadin Indonesia, khususnya terkait Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin.

"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN karena banyak ketentuan dalam AD/ART yang tidak dipatuhi," ujar James Marianus Simaremare, salah satu pengurus Kadin Batam, Senin (27/10/2025).

James menjelaskan, berdasarkan PO Nomor 285 Pasal 3 Ayat 4, Kadin Provinsi wajib memberikan rekomendasi atau persetujuan penyelenggaraan Mukota paling lambat dua bulan sebelum pelaksanaan. Namun, dalam kasus Mukota VIII Batam, surat persetujuan baru diterima tiga hari sebelum acara digelar.

"Surat persetujuan baru kami terima tiga hari sebelum Mukota kedua. Karena itu, Mukota kami tunda demi kenyamanan dan ketertiban bersama," jelasnya.

Sementara itu, Rusmini Simorangkir, pengurus lainnya, menyoroti kejanggalan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kadin Provinsi Kepri oleh Kadin Indonesia. Menurutnya, dalam AD/ART dan PO Kadin tidak dikenal istilah "SK perpanjangan".

"Sesuai AD/ART dan PO Kadin, tidak ada pasal yang mengatur perpanjangan masa kepengurusan. Saat ini Kadin Kepri menggunakan SK Perpanjangan Nomor: SKEP/029/DP/IV/2025, padahal SK sebelumnya, Nomor SKEP/022/DP/VI/2020, sudah berakhir. Artinya, tindakan dan keputusan Kadin Kepri setelah itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi maladministrasi," tegas Rusmini.

Pengurus Kadin Batam menyatakan siap membawa persoalan ini ke PTUN Tanjungpinang untuk menegakkan aturan organisasi sesuai AD/ART dan PO Kadin.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan