Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kajati Kepri Terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum, Bahas Reformasi Penuntutan Modern
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 29 Oktober 2025 20:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama jajaran menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal. Kunjungan ini dalam rangka supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, Rabu (29/10/2025).
Dalam sambutannya, Kajati Kepri menekankan bahwa supervisi ini memiliki makna strategis dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana umum.
"Supervisi bukan semata kegiatan administratif, tetapi merupakan instrumen evaluasi, pembinaan, dan penguatan kinerja penanganan perkara agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Kajati.
Kajati Kepri juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas penanganan perkara mulai dari tahap pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi.
"Kita menyadari bahwa tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks. Oleh karena itu, peningkatan kualitas penanganan perkara harus terus ditingkatkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan," tambahnya.
Sementara itu, Sesjampidum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal dalam pengarahan dan paparannya menekankan bahwa transformasi penegakan hukum dilakukan melalui tiga pilar utama: transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.
"Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan," tegas Sesjampidum.
Kegiatan supervisi ini diharapkan dapat membawa manfaat nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.
"Mari kita jadikan setiap perkara bukan sekadar berkas, tetapi amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani yang bersih," tutup Kajati Kepri.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
