Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

KAMMI Batam Nilai Pemerintah Lalai Tangani Lonjakan Kecelakaan, Sebut Ada Potensi Pelanggaran Konstitusi

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 20 November 2025 11:28 WIB
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Batam. (Istimewa)
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Batam menuding Pemerintah Kota Batam dan BP Batam melakukan kelalaian serius dalam menangani meningkatnya kecelakaan lalu lintas fatal di kota tersebut.

Dalam kajian strategis yang dirilis Kamis (20/11/2025), KAMMI menilai lemahnya pengelolaan keselamatan publik dapat mengarah pada pelanggaran konstitusional karena negara wajib menjamin keamanan warganya.

KAMMI mencatat bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi hampir setiap hari dalam beberapa bulan terakhir. Insiden tabrak lari, pengendara motor terseret truk, hingga pejalan kaki tewas di jalan protokol disebut sebagai bukti lemahnya peran negara dalam melindungi keselamatan masyarakat.

Ketua Umum KAMMI Batam, Wahyu Kurniadi, menyatakan pemerintah terkesan hanya bereaksi setelah terjadi korban jiwa dan belum menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola keselamatan publik.

"Kondisi jalan, rambu rusak, marka hilang, lampu jalan padam, jalur truk tanpa pembatas --semua ini mengindikasikan kegagalan sistemik. Pemerintah tidak boleh hanya bereaksi saat rakyat meninggal. Ini pelanggaran serius terhadap mandat konstitusi," ujar Wahyu.

Dalam kajian tersebut, KAMMI menilai situasi ini dapat dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Penilaian ini merujuk pada ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, PERMA Nomor 2 Tahun 2019, serta lemahnya pemenuhan mandat UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAMMI Batam menyampaikan tujuh tuntutan resmi kepada Pemkot Batam dan BP Batam, yakni:

  1. Memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan warga sesuai Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
  2. Menerbitkan laporan audit keselamatan jalan secara menyeluruh dan berbasis data.
  3. Memperbaiki infrastruktur di titik rawan kecelakaan, termasuk rambu, marka, penerangan, dan fasilitas pejalan kaki.
  4. Menjalankan asas kecermatan dan kepastian hukum sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan AUPB.
  5. Menetapkan jalur dan waktu operasional truk industri untuk mencegah kecelakaan fatal.
  6. Mengalokasikan anggaran APBD/APBN dan anggaran BP Batam secara proporsional untuk keselamatan jalan.
  7. Bertindak cepat dan tidak menunggu tragedi berikutnya.

KAMMI menegaskan bahwa pembiaran terhadap kondisi membahayakan di jalan raya merupakan bentuk kelalaian negara yang tidak dapat diterima. Keselamatan warga, lanjut KAMMI, adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi, sehingga pemerintah diminta bertindak sigap, sistematis, dan berbasis data untuk menghentikan rangkaian kecelakaan yang terus berulang di Batam.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan