Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp 19,6 Triliun Sepanjang 2025

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 31 Desember 2025 16:28 WIB
Kejagung menyerahkan uang Rp 6,62 triliun kepada negara. (CNN Indonesia)
Kejagung menyerahkan uang Rp 6,62 triliun kepada negara. (CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim berhasil memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana dengan total Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan pemulihan aset itu didapatkan dari berbagai mekanisme yakni melalui pemulihan aset, baik itu lelang maupun penjualan langsung, pemberian hibah, setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti.

"Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana dengan total Rp 19.654.408.850.966," kata Anang dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung 2025, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Adapun Anang merinci, pemulihan aset dari lelang atau penjualan langsung sebesar Rp 305.130.020.767, pemberian hibah sebesar Rp 232.957.451.00.

Kemudian setoran uang tunai Rp 424.861.682.049, dan penyelesaian uang pengganti sebesar Rp 18.691.459.160.

Selain itu, Kejagung juga merealisasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp 19,6 triliun.

Capaian tersebut disebut jauh melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp 2,7 triliun.

"Total PNBP yang kita peroleh sebesar Rp 19.848.156.431.992. Jadi melampaui target kita, yakni 733% dari target yang ditetapkan," jelasnya.

Ia menegaskan capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja seluruh satuan kerja Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kontribusi tersebut berasal dari penanganan perkara, pemulihan kerugian negara, hingga optimalisasi sumber PNBP lainnya.

"Ini merupakan total keseluruhan dari seluruh Indonesia, hasil kerja jajaran Kejaksaan di berbagai daerah," kata Anang.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan