Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kejari Batam Catat Capaian Penanganan Perkara Korupsi Sepanjang 2025
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 9 Desember 2025 17:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Kinerja penanganan perkara korupsi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025.
Data yang dirilis Kejari Batam mencatat aktivitas penindakan yang lebih progresif, terutama pada tahap penyidikan dan eksekusi perkara.
Sepanjang 2025, Pidsus menangani perkara tipikor dengan rincian:
1. Penyelidikan: 6 perkara
2. Penyidikan: 6 perkara
3. Pra-penuntutan: 7 perkara
4. Penuntutan: 11 perkara
5. Eksekusi: 13 perkara
6. Upaya hukum: 2 perkara
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebut peningkatan ini sejalan dengan penguatan koordinasi internal dan pemetaan informasi oleh intelijen.
Salah satu capaian terbaru adalah diterimanya uang titipan sebesar Rp 494,6 juta dari terdakwa Peng Tiam Poh, sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Merlion Square, Batu Aji. Perkara tersebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang.
"Setiap pengembalian kerugian negara merupakan bentuk nyata pemulihan aset. Ini bagian penting dari penegakan hukum," kata Priandi.
Selain korupsi, Pidsus Kejari Batam juga menangani tindak pidana khusus lainnya, dengan rincian:
- Pra-penuntutan: 12 perkara
- Penuntutan: 21 perkara
- Eksekusi: 16 perkara
- Upaya hukum: 4 perkara
Dari keseluruhan penanganan tersebut, Kejari Batam mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 11,8 miliar sepanjang tahun 2025.
Kinerja Pidsus tersebut dipaparkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada Selasa (9/12/2025). Peringatan ini mengusung tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat."
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, memimpin upacara dan membacakan amanat Jaksa Agung yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda prioritas nasional. Korupsi disebut sebagai ancaman serius bagi pembangunan dan penyebab kesenjangan sosial.
Usai upacara, Kejari menggelar rangkaian kegiatan edukatif, antara lain, Kampanye publik melalui pembagian kaos dan stiker antikorupsi, Kuliah umum di Universitas Internasional Batam (UIB) mengenai pendidikan antikorupsi sejak usia sekolah, Penerangan hukum kepada 50 kepala sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan terkait pencegahan praktik koruptif.
Dalam pemaparannya kepada mahasiswa dan guru, Wayan menekankan pentingnya integritas sejak dini, termasuk pembiasaan nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi membangun karakter. Keduanya harus berjalan seiring," kata Wayan.
Kejari Batam juga menegaskan penerapan sistem reward and punishment di internal lembaga untuk menjaga jajaran tetap bebas dari praktik koruptif.
Dengan capaian kinerja Pidsus dan rangkaian peringatan Hakordia tersebut, Kejari Batam menargetkan penguatan kualitas penyidikan, percepatan pemulihan kerugian negara, serta peningkatan kepercayaan publik pada tahun mendatang.
"Peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan secara nasional, dari 73,5 persen pada 2022 menjadi 85 persen pada 2025," pungkasnya.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
