Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kejari Batam Terima Pelimpahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 11 Desember 2025 17:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar dari penyidik Polda Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan tujuh tersangka dan seluruh barang bukti sudah diperiksa ulang oleh jaksa penuntut umum.
"Hari ini JPU Kejari Batam dan Kejati Kepri telah menerima para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami menyusun surat dakwaan dan menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan," ujar Priandi.
Perkara ini berkaitan dengan proyek revitalisasi bernilai sekitar Rp 75,5 miliar, yang bersumber dari anggaran BLU BP Batam periode 2021-2023. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 30,6 miliar.
Dalam Tahap II ini, tujuh orang tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Mereka terdiri dari satu pejabat BP Batam dan enam pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan proyek dan konsorsium penyedia jasa.
Jaksa kini melakukan verifikasi kelengkapan barang bukti untuk memastikan konsistensi antara berkas penyidikan dan materi penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Priandi mengatakan proses penyusunan surat dakwaan sedang berjalan. Setelah itu, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan ikut menjaga integritas proses hukum.
"Kejaksaan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyelidikan kasus revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar berlangsung cukup panjang, dimulai sejak 2024 hingga meningkat ke tahap penyidikan pada awal 2025. Penyidik memeriksa sedikitnya 146 saksi, termasuk saksi ahli dari BPK.
"Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang dirangkum dalam tujuh laporan polisi," kata Asep.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Modus yang ditemukan mulai dari markup pekerjaan, laporan fiktif, hingga penyalahgunaan aliran dana proyek.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kontrak, dokumen pencairan anggaran berbagai termin, laporan konsorsium, tiga unit komputer, logam mulia 68,89 gram dan 85 gram, serta uang tunai Rp 212,7 juta dan USD 1.350.
Para tersangka ditangkap di tiga wilayah, yakni Jakarta (4 orang), Bali (2 orang), dan Batam (1 orang), sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Kepri.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
