Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 10 Desember 2025 15:28 WIB
Kejari Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah inkracht di halaman parkir Kantor Kejari Karimun, Rabu (10/12/2025). (Istimewa)
Kejari Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah inkracht di halaman parkir Kantor Kejari Karimun, Rabu (10/12/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah inkracht di halaman parkir Kantor Kejari Karimun, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun dan perwakilan instansi terkait.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor Print-1850/L.10.12/B????.1/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Total barang bukti berasal dari 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan direbus dalam air panas mendidih, telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, sedangkan rokok, pakaian dan barang campuran lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, disusul perkara pidana umum dan pidana khusus. Dari total 50 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 547,88 gram, ganja seberat 6,74 gram, dan 12 butir ekstasi.

Selain itu, terdapat 22 perkara orang dan harta benda (OHARDA) yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian 12 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan kamnegtibum, serta 5 perkara tindak pidana khusus.

Denny menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam rangkaian penegakan hukum, bukan sekadar seremonial. "Ini adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu hingga hilir serta menjamin kepastian hukum," ujarnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan