Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Puluhan Paket Narkotika
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 18 Januari 2019 11:29 WIB
BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan barang bukti berupa sabu dan beberapa barang bukti lainnya, Jumat (18/1/2019).
Pemusnahan ini dipimpin Kepala Kejaksaaan Negeri Lingga, Imang Job Marsudi dan disaksikan beberapa perwakilan undangan dari berbagai intansi dan unsur Pemerintah Daerah.
Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan, berjumlah kurang lebih tujuh paket kecil, berisi beberapa gram dari terdakwa Tengku syazfana huznie, satu paket kecil dari terdakwa Alung dan dua bungkus plastik dari terdakwa Encik Abdul Rahim, serta beberapa barang bukti lainnya dari terdakwa Kuan Sun yang juga divonis kasus Narkotika jenis sabu.
"Selain itu ada beberapa barang bukti dari perkara lainnya juga, total ada delapan terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Lingga, Susanto Martua, Jumat (18/01/2019).
Pemusnahan barang bukti sabu serta beberapa barang bukti lainnya tersebut, dilakukan secara simbolis dari Kepala Pos Bea Cukai Dabosingkep, Wakapolres Lingga, Kepala Rutan Dabosingkep, Komandan Lanal Dabosingkep, Koramil Dabosingkep serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.
Usai pemusnahan barang bukti, Kejari Lingga berpesan, tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, salah satunya adalah tindak pidana Narkotika yang semakin merajalela karena sudah masuk, hingga ke polosok desa melalui pulau-pulau kecil yang ada di Kabupeten Lingga.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar semua pihak, dapat saling berkoordinasi dalam rangka melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Lingga. "Kejahatan Narkotika ini tidak hanya di perkotaan, tetapi sudah merambah luas hingga ke pelosok desa, sehingga perlu sinergitas semua pihak untuk mencegah hal ini," katanya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
