Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Kejati dan Pemprov Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Perkuat Penegakan Hukum Humanis di Daerah

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 4 Desember 2025 15:28 WIB
Kajati Kepri, J Devy Sudarso. (Istimewa)
Kajati Kepri, J Devy Sudarso. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penandatanganan yang disertai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala daerah se-Kepri itu digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diawali dengan serangkaian acara seremonial, termasuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, serta pemutaran video terkait implementasi pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial.

Hadir dalam acara ini Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo; Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad; Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso; para kepala daerah dan kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri; jajaran Kejati Kepri; serta unsur Forkopimda Plus dan pimpinan instansi daerah.

Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, yang kemudian dilanjutkan secara paralel oleh para Kajari dengan wali kota dan bupati masing-masing wilayah.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri, J Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan pidana kerja sosial diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat.

"Semoga kerja sama ini memberikan manfaat dan menjadi landasan bagi pelayanan hukum yang lebih baik. Tuhan Yang Maha Esa kiranya memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita dalam menjalankan amanah penegakan hukum di Kepulauan Riau," ujarnya.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa MoU tersebut menjadi tonggak penting dalam penerapan kebijakan hukum progresif yang mengutamakan pendekatan restoratif, humanis, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"Bangun koordinasi yang lebih intensif dan komunikatif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Kita ingin Kepri tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga tegak dalam hukum dan kuat dalam integritas," tegasnya.

Sementara itu, Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa mekanisme pidana kerja sosial harus tetap menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam hukum pidana nasional.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan