Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kejati Kepri dan KSOP Khusus Batam Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 14 Agustus 2025 08:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kemitraan strategis dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.
Kedua lembaga sepakat memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (13/8/2025).
Kesepakatan itu merupakan upaya konkret memperkuat tata kelola pemerintahan di sektor maritim. Hadir dalam seremoni tersebut sejumlah pejabat dari kedua lembaga serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepri.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyebut kolaborasi ini sebagai fondasi hukum penting dalam menjaga langkah-langkah kebijakan agar tetap berada dalam koridor aturan. "Ini bukan sekadar kerja sama administratif. Ini komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas," kata Takwim.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa Kejaksaan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, akan memberikan dukungan hukum menyeluruh --mulai dari bantuan, pendampingan, hingga tindakan litigasi-- untuk melindungi kepentingan negara, khususnya di bidang kemaritiman.
"Fokus kami mencegah potensi sengketa atau kerugian negara akibat kelemahan aspek hukum administratif," ujar Devy.
Provinsi Kepulauan Riau yang strategis --berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam-- menjadi jalur penting lalu lintas pelayaran dan logistik nasional. Melalui kerja sama ini, kedua institusi berharap pengawasan kepelabuhanan semakin optimal, serta keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Kepri bisa lebih terjaga.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
