Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kejati Kepri-Ditjen PKRL KKP Bahas Sinergi Hukum dan Optimalisasi Devisa Sektor Kelautan
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 12 Juni 2025 20:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PKRL KKP) menggelar rapat koordinasi dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum dan peningkatan devisa negara dari sektor kelautan, Rabu (12/6/2025) di Ruang Command Center Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, Wakajati Kepri Sufari, para asisten dan pejabat struktural Kejati Kepri. Sementara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir Dirjen PKRL Ir. A. Koswara, Direktur Jasa Bahari, Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ahmad Aris, serta sejumlah ketua tim teknis.
Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa kolaborasi lintas institusi menjadi kunci dalam mengawal pengelolaan sumber daya maritim secara adil dan berkelanjutan.
"Kehadiran Dirjen PKRL beserta jajaran merupakan kehormatan bagi kami. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kekayaan laut Kepri yang sangat strategis, namun juga rawan terhadap pelanggaran hukum," ujar Teguh.
Menurut Teguh, Kepri menghadapi tantangan serius, mulai dari praktik perikanan ilegal, kerusakan pesisir, hingga penyalahgunaan ruang laut. Karena itu, kejaksaan tidak hanya bertugas dalam penindakan, tetapi juga penguatan edukasi hukum dan pendampingan kebijakan kelautan.
Ia juga memaparkan inovasi Kejati Kepri dalam optimalisasi perizinan labuh jangkar kapal yang selama ini membuat kapal lebih memilih berlabuh di Singapura dibanding Kepri.
"Di Singapura, sistem izin labuh jangkar cepat dan terintegrasi. Sedangkan di Kepri masih manual, tidak ada kepastian biaya maupun hukum. Ini membuat pemilik kapal enggan berlabuh di sini. Mereka menyebut Kepri sebagai black area," jelasnya.
Dari sekitar 120.000 kapal yang melintasi perairan Kepri pada 2024, hanya 2,14% yang memberi kontribusi PNBP. Teguh menilai ini sebagai potensi yang sangat besar namun bocor karena lemahnya sistem pengawasan.
"Kami menggagas pembentukan kantor perizinan satu atap, integrasi aplikasi pengawasan, dan peningkatan sarana prasarana. Harapannya, minimal 20% kapal bisa berlabuh dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan negara," tambah Teguh.
Ia juga mengenalkan Command Center Marine, sistem pemantauan kapal yang dikembangkan Kejati Kepri. Meski fungsinya masih terbatas, Teguh menyatakan sistem ini akan dikembangkan agar dapat memberikan data aktivitas kapal secara real-time dan mendukung pemungutan PNBP.
"Dengan command center ini, kita bisa pantau kapal-kapal yang labuh jangkar, termasuk aktivitas dan potensi pelanggarannya. Nantinya akan terkoneksi dengan inaportnet, vessel tracker, radar, bahkan menjadi saluran pengaduan masyarakat," ungkap Teguh.
Teguh juga menekankan perlunya nota kesepahaman dengan instansi seperti KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, Badan Karantina, dan Pemprov Kepri agar sistem ini berjalan optimal. Pemantauan awal akan difokuskan pada empat area utama: STS Tanjung Balai Karimun, Nipa Selat Singapura, Batu Ampar dan Sekupang, serta perairan Kabil.
Sementara itu, Dirjen PKRL Ir. A. Koswara mengapresiasi inovasi yang dikembangkan Kejati Kepri. Ia menilai langkah ini sejalan dengan semangat KKP dalam menjaga ruang laut secara berkelanjutan.
"Kami mendukung penuh langkah Kejati Kepri. Sinergi ini penting untuk memastikan pembangunan maritim tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ekosistem," ujar Koswara.
Dalam paparannya, Koswara menekankan pentingnya pengendalian reklamasi serta pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan ketentuan perizinan berbasis risiko.
"Kegiatan usaha di laut harus taat pada PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan kesesuaian ruang, lingkungan, bangunan, dan sertifikasi fungsi," jelasnya.
Ia berharap sinergi antara penegak hukum dan regulator dapat memperkuat perlindungan terhadap laut Indonesia dan memastikan pembangunan kelautan yang berkelanjutan.
"Dengan sinergi kuat antara Kejaksaan dan KKP, penegakan hukum di laut akan lebih efektif, sekaligus menjaga keberlangsungan sumber daya dan mendukung Indonesia Emas 2045," tutup Koswara.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
