Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum di Tanjungpinang, Fokus pada Pencegahan Perdagangan Orang
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 25 Juli 2025 15:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus menggencarkan upaya edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Salah satunya diwujudkan lewat kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, dengan tema utama 'Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)'.
Kegiatan ini menyasar aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Kota yang dinilai sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya dan modus TPPO, serta mendorong kewaspadaan dan partisipasi aktif dalam pencegahan kejahatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, yang menjadi narasumber utama, menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang bersifat lintas negara dan melibatkan jaringan internasional.
"Tindak pidana perdagangan orang adalah extra ordinary crime. Korbannya mayoritas perempuan dan anak-anak, dan sering melibatkan sindikat lintas negara," ungkap Yusnar saat menyampaikan materi.
Ia merinci bentuk-bentuk TPPO yang umum terjadi, seperti eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik. Sementara itu, modus yang kerap digunakan pelaku antara lain rekrutmen pekerja migran secara ilegal, pengantin pesanan, penculikan, hingga perekrutan anak jalanan dan peserta magang.
Yusnar juga menyoroti posisi strategis Kepulauan Riau sebagai daerah asal sekaligus jalur transit perdagangan orang. Letak geografis Kepri yang dekat dengan Malaysia dan Singapura menjadikan wilayah ini rawan dijadikan pintu keluar bagi jaringan TPPO.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi semua pihak --pemerintah, masyarakat, LSM, hingga komunitas internasional-- untuk memutus mata rantai perdagangan orang," tegasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, S.Ip, bersama jajaran aparatur kecamatan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, Forum RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Total peserta mencapai sekitar 60 orang.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap terbentuk jejaring masyarakat sadar hukum yang aktif dalam mencegah dan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang di lingkungan masing-masing.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
