Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Kementerian PANRB Dorong Integrasi Data Pelayanan Publik ke SIPPN

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 20 Agustus 2025 12:48 WIB
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto. (Kementerian PANRB)
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto. (Kementerian PANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan pentingnya kementerian dan lembaga segera mengintegrasikan data pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

Langkah ini ditujukan agar masyarakat dapat mengakses informasi layanan pemerintah secara lebih mudah, cepat, akurat, dan akuntabel. "Kementerian dan lembaga memiliki kewajiban untuk terhubung dengan SIPPN. Ini merupakan upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, saat membacakan sambutan Deputi Bidang Pelayanan Publik Otok Kuswandaru dalam acara Pemantauan Hasil Evaluasi dan Pendampingan Penyelenggaraan SIPPN di Jakarta, Selasa (19/8/2025), demikian dikutip laman Kementerian PANRB.

Ajib menjelaskan, keterhubungan instansi pemerintah dengan SIPPN diukur melalui tiga indikator, yakni kepemilikan akun admin atau subadmin, kelengkapan profil instansi pada laman SIPPN, serta publikasi standar pelayanan yang telah ditetapkan masing-masing instansi.

Kewajiban integrasi tersebut, menurutnya, selaras dengan amanat Pasal 23 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan menyajikan informasi dasar secara terbuka. Informasi itu meliputi profil penyelenggara, standar pelayanan, maklumat layanan, mekanisme pengaduan, penilaian kinerja, hingga fitur layanan elektronik dan berita.

"Keseluruhan informasi ini wajib disediakan agar mudah diakses publik," tegas Ajib.

Hingga kini, SIPPN tercatat telah terhubung dengan 588 instansi pemerintah atau 81 persen dari total 727 instansi di Indonesia. Rinciannya mencakup 33 kementerian, 52 lembaga, 34 provinsi, serta 469 kabupaten/kota. Namun, masih ada 139 instansi yang belum terkoneksi.

"Kementerian PANRB terus mendorong agar instansi yang belum terhubung segera membuat akun dan memenuhi indikator keterhubungan SIPPN," imbuhnya.

Lebih jauh, Ajib mengungkapkan bahwa SIPPN akan dikembangkan dengan konsep berbasis human centered, life events, dan personalisasi layanan sesuai rekomendasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Pendekatan ini diharapkan menghadirkan layanan publik yang lebih responsif, inklusif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Forum pemantauan dan pendampingan SIPPN juga diisi dengan pemaparan terkait standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, forum konsultasi publik, serta evaluasi kinerja penyelenggara. "Dengan pengelolaan SIPPN dan kolaborasi lintas instansi yang baik, dapat diwujudkan keterpaduan informasi layanan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan," tutup Ajib.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan