Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kementerian PANRB Luncurkan Evaluasi Pelayanan Publik 2025, Fokus pada Inklusi dan Digitalisasi
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 3 September 2025 10:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai upaya memperkuat kualitas layanan pemerintah.
Tahun 2025, evaluasi difokuskan pada lima desain pelayanan prima, mulai dari implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 25/2009 hingga transformasi layanan berbasis digital.
Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Akik Dwi Suharto, menegaskan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem pelayanan publik yang lebih tangkas dan inklusif.
"Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik ini sebagai wujud nyata negara dalam melayani, merangkul, dan memberdayakan seluruh masyarakat," ujar Akik dalam Kick Off Meeting Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik yang digelar secara daring, Senin (1/9/2025), demikian dikutip laman Kementerian PANRB.
Lima desain pelayanan prima yang menjadi dasar evaluasi meliputi: implementasi kebijakan sesuai UU 25/2009, integritas layanan dengan prinsip aksesibilitas dan inklusivitas, partisipasi publik melalui SKM, FKP, dan kanal aduan LAPOR!, serta pengembangan inovasi untuk mendorong digitalisasi layanan.
Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik, R Roro Vera Yuwantari Susilastuti, menjelaskan skema PEKPPP 2025 terbagi dua, yakni evaluasi nasional oleh Kementerian PANRB dan evaluasi mandiri oleh instansi pemerintah. "Usulan unit lokus evaluasi diarahkan pada layanan yang relevan dengan program prioritas Presiden seperti kesehatan dan pendidikan, serta layanan yang berdampak besar pada berbagai tahapan kehidupan masyarakat seperti kelahiran, pekerjaan, hingga pensiun," jelas Vera.
Hingga 1 September 2025, tercatat 93 kementerian/lembaga masuk sebagai unit lokus evaluasi. Tahun ini, instrumen penilaian juga diperbarui: jumlah indikator dipangkas dari 30 menjadi 17, dengan fokus pada tata kelola layanan, kepuasan masyarakat, kinerja organisasi, aksesibilitas, inklusivitas, hingga efektivitas pelibatan publik.
Tujuan utama evaluasi, menurut Kementerian PANRB, adalah memantau dan mengukur kinerja penyelenggaraan layanan, memperoleh gambaran objektif kualitas pelayanan, serta menjadi dasar perbaikan berkelanjutan. "Hasil indeks pelayanan publik dijadikan salah satu komponen penting dalam pengukuran kualitas layanan negara," pungkas Vera.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
