Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Kepergok Warga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Ekspedisi Asal Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 26 Juni 2025 12:48 WIB
GTR (22), saat menjalani olah TKP bersama personel Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)
GTR (22), saat menjalani olah TKP bersama personel Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Personel Polsek Bintan Utara, menangkap GTR (22) --seorang pemuda asal Kabupaten Meranti-- yang diduga telah mencabuli S (16) --anak di bawah umur yang masih duduk di bangku salah satu SLTA di Bintan. Peristiwa tak senonoh itu disebut terjadi di pantai wilayah Kecamatan Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman, melalui Panit Opsnal Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menyampaikan, kasus pencabulan dilakukan oleh pelaku di sebuah pondok kawasan pantai wilayah Bintan Utara, pada Senin nalam (23/62025) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Aksi pencabulan itu dipergoki oleh warga setempat. Warga langsung menangkap pelaku dan korban, serta menyerahkan keduanya ke Polsek Bintan Utara," katanya, Kamis (26/6/2025).

Orangtua korban yang mengetahui dan tidak menerima atas perbuatan pelaku, langsung membuat laporan secara resmi kepada Polsek Bintan. "Pelaku berasal dari Kabupaten Meranti yang saat ini berdomisili di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi," tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 unit handphone Vivo Y17S, 1 unit handpone Realme Note, 1 unit sepeda motor Merk MioJ dengan warna Biru Putih dan 2 setel pakaian yang digunakan pelaku dan korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," tutupnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan