Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ketua Pokja Sebut Lelang Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Encik Maryam Sesuai Prosedur
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 28 Desember 2018 16:52 WIB
BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Ketua panitia lelang kelompok kerja (Pokja) 4 pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Encik Maryam Daik Lingga, Veri membantah kalau proses pelengan yang dilakukan melanggar aturan yang berlaku.
"Penafsiran yang diberitakan dari narasumber itu keliru, kita bekerja sudah sesuai prosedur," kata Veri kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (28/12/2018).
Menurutnya Pokja bekerja sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015, pasal 109 ayat dua yang salah satu isinya menyatakan tidak perlu lagi harus tiga perusahaan untuk memilih pemenang lelang. Artinya apa yang telah disampaikan oleh narasumber mengenai, kesalahan dalam proses pelelangan sesuai Perpres tersebut adalah kesalahan.
Selain itu dirinya juga mengatakan permasalahan, PSBU mengenai profil perusahaan CV. Bunda Melayu yang dinyatakan tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, juga tidak benar. Menurut Veri pihaknya sebelum memutuskan pemenang lelang dari perusahaan tersebut, juga sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak salah satunya adalah ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
"Kami sudah cek dan lakukan klarifikasi, semuanya sudah sesuai prosedur dan perusahaan tersebut dibolehkan untuk melakukan pekerjaan," ujarnya.
Setelah menjelaskan beberapa hal tersebut, Veri mengatakan dirinya melakukan verifikasi sebagai bentuk hak jawab terhadap pemberitaan dimedia, tentang permasalahan pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Encik Maryam di Daiklingga, yang menghabiskan anggaran satu milyar lebih dan telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Dinas terkait.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
