Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

KKP Inisiasi Lembaga Pemeriksa Halal Produk Perikanan Pertama di Indonesia

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 25 Agustus 2025 10:28 WIB
KKP menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan, yang akan menjadi pertama di Indonesia. (Foto: KKP)
KKP menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan, yang akan menjadi pertama di Indonesia. (Foto: KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan, yang akan menjadi pertama di Indonesia.

Langkah ini bertujuan memperkuat daya saing produk perikanan nasional sekaligus menjawab meningkatnya tren konsumsi halal di dalam maupun luar negeri.

"Pembentukan LPH merupakan langkah strategis dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kelautan dan perikanan mendapatkan sertifikasi halal. Selama ini, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, di Jakarta, Rabu (20/8/2025), demikian dikutip laman KKP.

Menurut data KKP, hingga 2024 terdapat 76.318 UMKM pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Jumlah ini mempertegas perlunya keberadaan LPH agar produk-produk yang dihasilkan tidak hanya terjamin mutunya, tetapi juga memenuhi standar halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Rahmadi Sunoko, menyampaikan pihaknya tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk dokumen akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini mempertimbangkan karakteristik sektor perikanan, seperti sistem rantai dingin, penggunaan bahan tambahan pangan, dan metode produksi ramah lingkungan.

"Tahun 2025 akan menjadi fase penguatan konsolidasi internal dan antar lembaga, termasuk pelatihan auditor halal. Pada 2026 kami optimistis mampu memberikan pelayanan one stop services," kata Rahmadi.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, menambahkan bahwa LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah, sedangkan LP3H oleh LSM, yayasan, atau perguruan tinggi. "Tingkatan LPH terbagi dua, yakni LPH Pratama dan LPH Utama. Kami mendorong BBP3KP dapat menjadi LPH Pratama dengan cakupan lingkup provinsi terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya menjaga mutu dan keamanan produk perikanan mulai dari hulu hingga hilir, sebagaimana diatur dalam PermenKP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan