Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Klaim Miliki Dokumen Lengkap, Ahli Waris Tolak Pengosongan Rumah di Rosedale

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 20 November 2025 16:28 WIB
Ahli waris menolak eksekusi rumah di Perumahan Rosedale, Seipanas. (Aldy/BTD)
Ahli waris menolak eksekusi rumah di Perumahan Rosedale, Seipanas. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksekusi rumah di Blok E Nomor 3 Perumahan Rosedale, Sei Panas, Kota Batam, Kamis (20/11/2025) berlangsung dramatis. Dua bersaudara ahli waris, Gunter Ronaldo Napitupulu dan Gebhardt Napitupulu dipaksa keluar saat petugas Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan putusan eksekusi, memicu suasana haru dan penolakan dari keluarga.

Seorang anggota keluarga perempuan bahkan histeris sambil memeluk ahli waris ketika aparat mengevakuasi mereka dari rumah yang telah ditempati sejak 1994 tersebut.

Rumah peninggalan almarhum orangtua mereka, Johnson Napitupulu, itu dinyatakan sah untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun pihak keluarga menolak karena mengaku memiliki dokumen kepemilikan lengkap dan tidak pernah menerima pemberitahuan proses hukum sebelumnya.

Gebhardt mengatakan rumah dibeli ayah mereka pada tahun 1992 saat masih tahap pembangunan, lalu ditempati dua tahun kemudian.

"Ayah saya bekerja di BP Batam. Semua dokumen lengkap, mulai surat pembelian, SHGB, surat peralihan hak, SKEP, sampai UWTO. Tapi tiba-tiba ada gugatan yang kami sendiri tidak pernah tahu asalnya," ujarnya.

Gebhardt menyebut keluarga menang dalam gugatan pada 2016 dan tidak mengetahui adanya perkara lanjutan hingga terbit surat eksekusi terbaru. Ia menegaskan UWTO rumah tersebut diperpanjang pada 2019 dan terbit pada 2020 atas nama ayah mereka, berlaku hingga 2045.

"Jadi bagaimana mungkin hak atas tanah masih atas nama ayah kami, tapi tiba-tiba bisa digugat orang lain," tegasnya.

Tuding Eksekusi Cacat Administrasi dan Ada Kejanggalan Sertifikat

Ahli waris menilai eksekusi cacat administrasi karena didasarkan SHGB pihak pemohon yang mereka klaim kedaluwarsa sejak 2020 dan tidak dapat diperpanjang tanpa rekomendasi BP Batam.

"Mereka tidak punya dokumen PL maupun UWTO. SHGB mereka sudah habis masa berlaku. Bagaimana mungkin itu dijadikan dasar eksekusi," kata Gebhardt.

Keluarga juga membantah klaim bahwa rumah masuk aset bundel pailit PT Igata. "Blok E2 Nomor 3 tidak pernah masuk daftar aset pailit. Kami sudah cek langsung. Ini sangat aneh," ungkapnya.

Gebhardt menduga ada praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan administrasi. "Rumah ini tidak pernah kami jual kepada siapapun. Tiba-tiba ada pihak yang mengaku membeli dari kurator. Kami tidak pernah dilibatkan sejak awal perkara," ujarnya.

Meski rumah telah dikosongkan, ahli waris menegaskan akan menempuh upaya hukum lebih tinggi. "Kami akan berjuang terus. Ini hak orangtua kami dan akan tetap kami pertahankan," tegas Gebhardt.

Personel gabungan Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota mengawal proses eksekusi sejak pukul 09.00 WIB. Massa keluarga sempat menghadang saat petugas memasuki rumah dan saat truk derek menarik mobil bernomor polisi BP 1371 LA dari halaman rumah.

Eksekusi ini merupakan upaya kedua setelah sebelumnya sempat batal pada Kamis (16/10/2025).

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan