Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Korupsi Dana Publikasi, Oknum PNS Lingga Dilimpah ke Kejaksaan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 24 Oktober 2019 10:28 WIB
Sat Reskrim Polres Lingga melimpahkan Tersangy AFS beserta barang bukti ke Kejari Lingga. (Foto: Wandy)
Sat Reskrim Polres Lingga melimpahkan Tersangy AFS beserta barang bukti ke Kejari Lingga. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kasus korupsi dana publikasi di Humas dan Protokoler Setdakab Lingga, dengan tersangka AFS, dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap II setelah dinyatakan lengkap alias P21.

"Ya tersangka beserta barang bukti telah kita limpahkan ke Kejari Lingga. Sebab berdasarkan surat dari Kejari Lingga dengan nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka AFS sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Rangga, Kamis (24/10/2019).

Rangga juga menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terkait penggunaan dana publikasi dan pencairan dana SPJ yang diajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler Setda Lingga tahun anggaran 2014 dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik Polres Lingga beralih ke pihak JPU," kata Rangga.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Kabupaten Lingga tahun anggaran 2014.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 subsider Pasal 3 jo pasal 8 UU RI 31 tahun 1999 yang mana telah diubah ke UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan