Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kota Ramah Anak di Atas Kertas, Kekerasan Anak di Batam Melonjak 450 Persen
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 19 Desember 2025 14:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Predikat Kota Ramah Anak kembali diraih Kota Batam. Namun, data justru membongkar realitas sebaliknya. Kasus kekerasan terhadap anak melonjak hampir 450 persen hanya dalam satu tahun, menempatkan Batam pada situasi darurat perlindungan anak dan memunculkan pertanyaan serius soal kehadiran negara di lapangan.
Data yang dihimpun wartawan menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 24 anak menjadi korban kekerasan. Pada 2025, angka tersebut melonjak tajam menjadi 132 korban. Kekerasan seksual mendominasi, dengan 52 korban, menjadikan anak-anak sebagai kelompok paling rentan dalam pusaran kekerasan struktural dan domestik.
Ironi ini mencuat bersamaan dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ramah Anak oleh Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam. Regulasi yang digadang-gadang memperkuat perlindungan anak itu bahkan telah dikirim ke Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi, di tengah fakta bahwa kekerasan justru kian masif.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan lonjakan angka kasus tidak dapat dimaknai secara sederhana. Ia menilai peningkatan laporan bisa mencerminkan bertambahnya kesadaran masyarakat untuk melapor. "Kalau sebelumnya orang masih ragu melapor, sekarang sudah lebih terbuka. Itu bisa kita maknai sebagai perkembangan positif," ujar Amsakar saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).
Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya menepis kenyataan bahwa angka kekerasan faktual tetap meningkat signifikan. Amsakar mengakui kemungkinan adanya persoalan serius dalam rumah tangga yang berdampak langsung pada anak.
"Yang paling penting, seluruh warga Batam harus memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada anak-anak," katanya.
Amsakar menyebut pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan DP3A, Komisi Perlindungan Anak, serta instansi terkait. Ia juga menekankan bahwa akar persoalan kekerasan terhadap anak bermula dari lingkungan terdekat.
"Mulai dari rumah tangga, sekolah, hingga lingkungan pergaulan. Anak adalah aset masa depan, jangan sampai problem orang dewasa dilampiaskan kepada mereka," tegasnya.
Meski demikian, efektivitas Perda Kota Ramah Anak yang baru disahkan masih dipertanyakan. Regulasi tersebut dinilai berisiko hanya menjadi dokumen administratif, jika tidak diikuti dengan penegakan, pengawasan, dan keberpihakan nyata kepada korban.
Amsakar sendiri mengakui data kekerasan terhadap anak saat ini merupakan alarm keras. Ia menegaskan koordinasi lintas sektor harus diperkuat agar kebijakan tidak berhenti pada simbol dan penghargaan.
Terkait desakan sejumlah lembaga masyarakat agar kasus-kasus kekerasan seksual diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Amsakar menyatakan pemerintah daerah tidak dapat mencampuri ranah teknis penegakan hukum. "Itu sudah masuk kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah tidak bisa menentukan pasal apa yang digunakan," ujarnya.
Di sisi lain, temuan Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak memperlihatkan skala persoalan yang jauh lebih luas. Sepanjang 2025, tercatat 448 kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran di Batam.
Data tersebut dipaparkan dalam penutupan rangkaian 24 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (24 HAKTPA) di PIH Asrama Haji Batam Center, Kamis (18/12/2025). Dalam forum itu, satu kesimpulan mengemuka: negara belum sepenuhnya hadir melindungi korban.
Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkalpinang sekaligus perwakilan Jaringan Safe Migrant Batam, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus, menilai lonjakan kasus ini merupakan tanda krisis serius. "Ini bukan sekadar angka statistik. Ini penanda bahwa sistem perlindungan masih gagal menjangkau korban," ujar Romo Paschal.
Dari total 448 kasus, PMI nonprosedural tercatat paling banyak dengan 114 kasus, disusul kekerasan seksual 64 kasus, TPPO 45 kasus, eksploitasi ekonomi 36 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga 26 kasus.
Menurut Romo Paschal, kekerasan paling sering terjadi dalam relasi kerja, namun juga marak di lingkungan keluarga dan komunitas terdekat korban. "Yang paling mengkhawatirkan, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru sering menjadi lokasi kekerasan, terutama bagi anak-anak," katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Tidak semua kasus berlanjut hingga putusan pengadilan. Sebagian perkara berhenti di tengah jalan, diselesaikan melalui mediasi, atau terkendala proses hukum.
"Kami masih menghadapi hambatan serius, mulai dari sulitnya menangkap pelaku, minimnya perspektif korban pada aparat penegak hukum, hingga belum optimalnya penerapan UU TPKS," tegas Romo Paschal.
Lonjakan kasus di tengah predikat Kota Ramah Anak ini memperlihatkan jurang lebar antara kebijakan dan realitas. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan keberpihakan nyata kepada korban, predikat tersebut berisiko menjadi simbol kosong, sementara kekerasan terus berulang di balik pintu-pintu rumah warga.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
