Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru, Anggota Dewan Lain Selain Satori dan Heri Gunawan
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Sabtu, 13 Desember 2025 08:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain, termasuk pasal suap, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, kasus tersebut telah menjerat dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerapan pasal baru sangat bergantung pada perkembangan penyidikan dan fakta-fakta hukum yang kelak terungkap di persidangan.
"Kemungkinan tentu selalu terbuka karena ini kan masih jadi pintu awal dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami motif spesifik di balik pemberian dana jumbo berkedok CSR tersebut.
Fokus utama penyidikan adalah menelusuri kaitan antara peran BI dan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI DPR RI dengan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para legislator.
Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan transaksional atau penyalahgunaan wewenang yang bersifat aktif untuk memuluskan anggaran, konstruksi hukum bisa bergeser atau bertambah dari sekadar penerimaan gratifikasi menjadi tindak pidana suap.
"Ini yang masih terus didalami, termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian) seperti apa," ujar Budi.
Selain potensi penambahan pasal, KPK juga memberi sinyal keras mengenai pengembangan tersangka baru.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan prinsip equality before the law.
Ia menginstruksikan penyidik untuk memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR periode terkait yang diduga turut menikmati aliran dana serupa.
Hal ini merespons pengakuan tersangka yang menyebut bahwa dana CSR tersebut diklaim sebagai kegiatan sosialisasi dapil yang diterima oleh seluruh anggota Komisi XI.
"Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum," tegas Tanak.
Dalam perkara ini, Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.
Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU TPPU. Satori dan Heri Gunawan hingga kini belum ditahan, meski telah mengantongi lima alat bukti dan menyita puluhan miliar aset-aset mereka.
Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan akan segera menahan Satori dan Heri Gunawan dalam waktu dekat, tidak lama lagi.
Ia memastikan penahanan Satori dan Heri Gunawan tinggal menunggu waktu. Penyidik, kata Budi,tengah merampungkan pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan.
Menurut, dia langkah penahanan dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.
"Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan. Berkas-berkas on progress, sedang dilengkapi agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Editor: Surya
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
