Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 13 Oktober 2025 08:48 WIB
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses awal jual beli lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tahun anggaran 2018-2020 Rp 205 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi pada Kamis (9/10/2025). Mereka terdiri atas tiga notaris, yaitu Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

Ia menyebutkan, semua saksi menghadiri pemeriksaan. Selain soal proses awal jual beli lahan, penyidik juga mendalami dugaan lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal.

"Caranya dengan membeli dari pemilik lahan untuk kemudian dijual kepada PT Hutama Karya (Persero)," ujar Budi, Minggu (12/10/2025).

KPK dalam penyidikan kasus korupsi Tol Trans Sumatera kini fokus menelusuri proses awal jual-beli lahan dalam proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam penyidikan terbaru, empat saksi diperiksa untuk mengungkap bagaimana lahan tersebut diduga dikondisikan sejak awal agar bisa dijual kepada PT Hutama Karya (HK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, pada Jumat (10/10/2025).

Selain dua pejabat PT HK tersebut, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ sebagai tersangka, bersama dengan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

"Namun, penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024," jelas Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, KPK telah menyita 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah milik tersangka IZ dan PT STJ, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Semua aset itu disita untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi Tol Trans Sumatera.

Diketahui PK sebelumnya, pada 13 Maret 2024, telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Dalam proses tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ). PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sementara itu, KPK menahan Bintang Perbowo dan M Rizal Sutjipto pada 6 Agustus 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp 205,14 miliar.

Perinciannya, Rp 133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp 71,41 miliar dari pembayaran atas lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung.

Editor: Surya

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan