Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Kurir Penyelundup Uang Rp 7,79 Miliar ke Singapura Akui Aksi Berulang, BI Peringatkan Dampak ke Ekonomi Daerah
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 16 Desember 2025 16:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penyelundupan uang tunai senilai Rp 7,79 miliar ke Singapura yang berhasil digagalkan aparat penegak hukum dinilai berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian, khususnya di daerah.
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepulauan Riau menegaskan bahwa peredaran uang fisik di dalam negeri dapat tergerus apabila praktik ilegal tersebut lolos dari pengawasan.
Manajer Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, Kezza, mengatakan penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan alat pembayaran di masyarakat. "Jika uang ini berhasil dibawa ke luar negeri, peredaran uang fisik di dalam negeri akan berkurang. Dampaknya, alat pembayaran kita menyusut dan dapat memengaruhi perekonomian daerah," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah kepolisian bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai yang diduga akan dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kamis (11/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang kurir berinisial CA, LS, HK, dan R yang ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak menyeberang ke luar negeri.
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kompol Indra Wahyu Dwi Septian, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku membawa uang tunai untuk ditukarkan ke mata uang dolar Singapura. "Berdasarkan penelusuran sementara, uang tersebut diduga berasal dari PT FIT yang berkedudukan di Jakarta," kata Indra.
Ia merinci, masing-masing kurir membawa uang dengan nominal berbeda. CA membawa Rp 95 juta, LS Rp 2,7 miliar, HK Rp 2,5 miliar, dan R Rp 2,5 miliar. Seluruh uang tersebut disimpan dalam koper terpisah yang dibawa masing-masing pelaku.
"Total uang yang kami amankan mencapai Rp 7,79 miliar, terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 77 ribu lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.900 lembar," jelasnya.
Dari hasil pendalaman, polisi menduga perintah pengiriman uang berasal dari R yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT FIT. Para kurir hanya bertugas membawa koper berisi uang dan bertanggung jawab atas isinya.
Indra juga mengungkapkan bahwa salah satu kurir berinisial HK mengakui aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan. "Yang bersangkutan mengaku sudah beberapa kali membawa uang tunai dari Jakarta ke Singapura dengan modus yang sama," ungkap Indra.
Untuk setiap pengiriman, para kurir mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 2 juta per orang. Setibanya di Singapura, uang Rupiah tersebut rencananya akan ditukarkan ke mata uang asing.
"Modusnya adalah membawa uang Rupiah keluar dari wilayah NKRI tanpa izin, lalu ditukarkan di luar negeri tanpa persetujuan otoritas berwenang maupun Bank Indonesia," tegas Indra.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat paspor, empat koper, empat unit telepon genggam, boarding pass, kartu tanda penduduk para pelaku, serta dokumen perizinan usaha penukaran valuta asing.
Terkait proses hukum, Indra menyebut para pelaku dikenakan sanksi administratif dari sisi kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2005, serta ketentuan Bank Indonesia. Penanganan administratif dilimpahkan kepada Bea Cukai.
"Namun dari sisi kepolisian, kami masih mendalami asal-usul uang tersebut dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain," pungkas Indra.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
