Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Langgar Kesepakatan Tertulis, Proyek Cut and Fill Taman Raya Tahap III Abaikan Keselamatan Warga
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 7 Januari 2026 15:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Proyek cut and fill di kawasan Perumahan Taman Raya Tahap III kembali menuai kecaman keras dari warga. Aktivitas proyek tersebut dinilai tidak hanya melanggar kesepakatan tertulis yang telah disepakati bersama, tetapi juga menunjukkan sikap abai terhadap keselamatan warga, bahkan terkesan "unjuk taring" kepada masyarakat sekitar.
Kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan, Lurah, serta pengurus RT dan RW setempat secara jelas mewajibkan perusahaan menjaga kebersihan jalan umum dari tanah dan lumpur akibat lalu lintas armada proyek. Namun, fakta di lapangan menunjukkan komitmen tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Sudah ada perjanjian tertulis kepada lurah dan RT/RW bahwa jalan harus dibersihkan, tetapi kewajiban itu tidak dijalankan," demikian pernyataan tertulis yang beredar luas di media sosial warga.
Warga Perumahan Taman Raya, Salman, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang meskipun kesepakatan telah disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh warga. "Dokumen kesepakatan itu sudah dibagikan ke semua warga. Tapi pelanggaran terus terjadi. Ini bukan lagi kelalaian, tapi soal konsistensi dan itikad kontraktor yang patut dipertanyakan," ujar Salman, Rabu (7/2/2026).
Menurut Salman, dalam berita acara hasil rapat forum yang digelar sebelumnya, terdapat sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi pihak perusahaan. Salah satunya adalah kewajiban menghentikan sementara aktivitas cut and fill apabila berdasarkan hasil pemantauan di lapangan kapasitas pekerjaan dinilai tidak memadai atau berpotensi membahayakan lingkungan dan pengguna jalan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pembersihan jalan secara maksimal akibat lalu lintas armada proyek, demi mengembalikan fungsi jalan dan menjamin keselamatan warga.
Dokumen kesepakatan tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme mobilisasi kendaraan proyek, mulai dari kewajiban membersihkan roda kendaraan sebelum keluar dari area kerja, penyediaan mobil tangki air khusus untuk pembersihan jalan, hingga penyiagaan petugas kebersihan lengkap dengan perlengkapan pendukung.
"Bahkan sudah ditegaskan bahwa setiap kendaraan proyek harus ditutup terpal agar tanah dan debu tidak tercecer di jalan umum," ungkap Salman.
Tak hanya itu, setiap kegiatan lanjutan proyek diwajibkan melibatkan dan diketahui oleh pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk penghormatan terhadap lingkungan permukiman warga.
"Hasil rapat tersebut sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama dan disepakati secara mufakat. Artinya, ini bukan imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan perusahaan," tegasnya.
Namun kenyataannya, warga menilai implementasi di lapangan justru bertolak belakang dengan isi perjanjian. Jalan yang seharusnya bersih kerap tertutup tanah, terutama saat hujan, sehingga menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan. Kondisi tersebut disebut telah memicu sejumlah insiden kecelakaan di sekitar lokasi proyek.
Lebih memprihatinkan, hingga kini pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi maupun langkah korektif yang jelas kepada warga. "Sampai hari ini tidak ada klarifikasi atau pertanggungjawaban. Kami berharap aparat terkait dan instansi berwenang segera turun tangan. Kesepakatan ini jangan hanya jadi formalitas di atas kertas, sementara warga yang menanggung risiko di lapangan," tutup Salman.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
