Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Langkah Strategis Penataan Wilayah, Pemkab Bintan Gelar Ekspose Kajian Pemekaran Kecamatan Bintan Timur
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 16 Oktober 2025 09:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan memaparkan hasil kajian pemekaran Kecamatan Bintan Timur dalam sebuah ekspose di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin Bupati Bintan Roby Kurniawan itu dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, lurah, serta tim akademisi dari STISIPOL Raja Haji, mitra penyusun kajian.
Dalam sambutannya, Roby menegaskan bahwa rencana pemekaran bukan sekadar membagi wilayah, melainkan upaya menata tata ruang pemerintahan agar pelayanan publik lebih cepat dan merata.
"Tujuannya bukan membagi daerah, tapi memastikan layanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan menjangkau semua lapisan," kata Roby.
Kajian yang disusun oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STISIPOL Raja Haji itu mencatat, Kecamatan Bintan Timur menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Bintan --mencapai 51.782 jiwa atau sekitar 28,7 persen dari total populasi kabupaten (data Disdukcapil Bintan 2024).
Kajian merekomendasikan pembentukan kecamatan baru yang mencakup Kelurahan Sungai Lekop dan Gunung Lengkuas, sementara kecamatan induk tetap menaungi Kelurahan Kijang Kota dan Sungai Enam.
Secara umum, laporan akhir menunjukkan sebagian besar syarat administratif dan teknis telah terpenuhi --mulai dari kesiapan infrastruktur hingga kemampuan keuangan daerah. Meski begitu, Roby mengingatkan bahwa tahapan lanjutan tetap harus dilalui, seperti penegasan batas wilayah dan pemekaran kelurahan, sebelum proposal resmi diajukan ke pemerintah pusat.
"Semua proses kita jalankan sesuai aturan dengan prinsip partisipatif dan transparan. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam rencana ini," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bintan menargetkan hasil kajian tersebut menjadi bahan perencanaan kebijakan daerah tahun 2026. Langkah pemekaran ini juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Bintan Timur sendiri termasuk dalam kawasan industri maritim prioritas nasional.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
