Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Laporan Dicabut, Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Anambas Dibebaskan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 17 Juli 2024 18:04 WIB
Anggota Satreskrim Polres Anambas mengawal tersangka Z usai melakukan penggeledahan. (Frengky/BTD)
Anggota Satreskrim Polres Anambas mengawal tersangka Z usai melakukan penggeledahan. (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Anambas (Z) yang ditahan pihak kepolisian akibat kasus dugaan penipuan jual beli tanah akhirnya dibebaskan, Senin (15/7/2024) kemarin.

Tersangka dibebaskan setelah Satreskrim Polres Anambas melakukan gelar perkara bersama Wakapolres Anambas, Kompol Hendriyanto.

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa penyidik berhak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan membebaskan tersangka.

Kasat Reskrim polres Kepulauan Anambas, Rio Ardian menjelaskan, pihaknya mengeluarkan SP3 karena pelapor (korban) sudah mencabut laporannya.

"Hukum tertinggi itu sebenarnya perdamaian, dan kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, dan kita lakukan restorative justice dan SP3 kan," jelas Rio Ardian melalui sambungan telepon, Rabu (17/7/2024).

Ia juga mengatakan, Z telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 38 juta dan keduanya telah sepakat untuk berdamai jauh hari sebelumnya, namun hanya formalitas saja.

"Jauh hari sebelumnya sudah ada perdamaian, namun secara formilnya tidak ada, maka kemarin kita lakukan gelar perkara, dan Z sudah kita bebaskan," tutur Rio.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan