Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Layanan Sertifikasi Halal Kini Bisa di KUA, Kemenag Perkuat Sinergi dengan BPJPH

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 20 September 2025 12:08 WIB
Kemenag bersama BPJPH saat menyusun perjanjian kerja sama lebih detail untuk mempercepat pencapaian program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). (Kemenag)
Kemenag bersama BPJPH saat menyusun perjanjian kerja sama lebih detail untuk mempercepat pencapaian program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). (Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan layanan sertifikasi halal yang lebih dekat dengan masyarakat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah, yang memperluas jangkauan pelayanan dari tingkat provinsi hingga kecamatan.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menegaskan pencapaian target sertifikasi halal merupakan tanggung jawab bersama. "Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama. Kemenag melalui Direktorat Jaminan Produk Halal ingin selalu bersama BPJPH dalam mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal," ujar Fuad, Kamis (18/9/2025), demikian dikutip laman Kemenag.

Fuad menambahkan, jaminan produk halal tidak hanya sebatas label. "Seperti yang disampaikan Menteri Agama, jaminan produk halal juga terkait gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur," jelasnya.

KMA 714/2025 sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi. Regulasi baru ini juga membuka ruang bagi jabatan fungsional di Kemenag untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

"Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penyuluh, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta Direktorat Urusan Agama Islam memiliki potensi besar untuk terlibat," tambah Fuad.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menyebut regulasi ini memperluas layanan hingga kecamatan. 'Jika sebelumnya Satgas Halal hanya ada di provinsi dengan lima orang anggota, kini layanan bisa menyentuh kecamatan. Ini juga membuka partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya," jelas Abdullah.

Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengusulkan agar pelaksana KUA juga dilibatkan dalam pelayanan halal. "Jumlah penghulu tidak sampai 13 ribu, penyuluh kurang dari 25 ribu, sementara pelaksana sekitar 35 ribu orang. Jika ditujukan pada institusi KUA, jumlah petugas bisa bertambah menjadi sekitar 70 ribu orang," ungkap Wildan.

Hal senada disampaikan Anggota Tim Pelaporan JPH, Moh. Yasir Arafat, yang menemukan bahwa sejumlah penghulu dan penyuluh sudah menjalankan fungsi pendamping produk halal.

"Di lapangan, kami mendapati beberapa penghulu dan penyuluh menjadi P3H (Pendamping Proses Produk Halal). Proses administrasi dan konsultasi dilakukan di KUA karena kantor mereka di sana. Alamat KUA yang mudah diakses membuat masyarakat mengira layanan halal bisa dilakukan di KUA," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, menilai KMA baru memperkuat sinergi lintas lembaga. "Kami menyambut baik pertemuan ini untuk menemukan kemitraan yang lebih rinci sebagai tindak lanjut MoU dan perjanjian kerja sama sebelumnya," katanya.

Dalam pertemuan bersama BPJPH, kedua pihak sepakat menyusun perjanjian kerja sama lebih detail untuk mempercepat pencapaian program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan