Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Menanti Kolaborasi Polisi-Bea Cukai Batam Tumpas Mafia Balpres, Sesuai Perintah Presiden

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 15 November 2025 11:28 WIB
Polresta Barelang menemukan gembok berlogo Bea Cukai terpasang pada kontainer yang berisi balpres di kawasan Sagulung, Sabtu (8/11/2025). (Istimewa)
Polresta Barelang menemukan gembok berlogo Bea Cukai terpasang pada kontainer yang berisi balpres di kawasan Sagulung, Sabtu (8/11/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan penyelundupan pakaian bekas impor di Batam memasuki fase sensitif. Temuan gembok berlogo Bea Cukai pada kontainer berisi balpres yang digerebek Polresta Barelang memicu pertanyaan publik: siapa yang bermain, dan apakah aparat penegak hukum bisa benar-benar berkolaborasi menuntaskan perintah Presiden untuk menumpas mafia pakaian bekas?

Publik mendesak penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik pemilik barang maupun oknum aparat, setelah Polresta Barelang menemukan gembok berlogo Bea Cukai terpasang pada kontainer yang berisi balpres di kawasan Sagulung, Sabtu (8/11/2025).

Kontainer tersebut diamankan dalam operasi Satreskrim Polresta Barelang di Sei Binti, Sagulung, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan. Salah satu kontainer diketahui dalam kondisi terbuka, bahkan sebagian barang sudah dipindahkan ke truk.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menegaskan bahwa kontainer tersebut merupakan barang yang tengah diproses dalam sistem kepabeanan. Ia menyebut barang itu sudah memiliki Nomor Hasil Identifikasi (NHI) dan telah diperiksa oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh isi kontainer adalah barang bekas. Saat ini sedang dalam proses penanganan dan akan dipindahkan ke Tanjunguncang dengan pengamanan segel resmi," ujar Evi, Kamis (13/11/2025).

Evi menjelaskan, ketika hasil pemeriksaan menunjukkan isi barang tidak sesuai --dalam hal ini seluruhnya merupakan barang bekas-- Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya, barang dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk penyelesaian administrasi dan penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan bahwa gembok berlogo Bea Cukai masih terpasang di dua kontainer bertuliskan PT PLS Ekspres yang diangkut dengan truk putih BP 8289 DU dan truk hijau BP 8227 DU. Selain dua kontainer itu, polisi juga mengamankan tiga truk Fuso --oranye BP 8237 EA, hijau BP 9743 ZB, dan cokelat BP 8251 DQ-- yang memuat kursi, meja, kasur, kipas angin, dan barang bekas lainnya.

Zaenal menyatakan seluruh kendaraan dan barang bukti saat ini berada di Mapolresta Barelang untuk penyelidikan lanjutan. "Kami masih menunggu klarifikasi resmi dari Bea Cukai untuk memastikan status gembok serta dokumen kepabeanan kontainer tersebut," ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Kasus balpres ilegal selama ini menjadi perhatian nasional karena melanggar Pasal 47 Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang melarang impor barang bekas untuk tujuan komersial. Presiden bahkan berulang kali memerintahkan aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk menumpas praktik penyelundupan yang merugikan industri tekstil dalam negeri.

Kini publik menunggu sinergi nyata antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam untuk memberikan kejelasan, menuntaskan dugaan tumpang tindih kewenangan, serta memastikan jaringan mafia balpres benar-benar diberantas.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan