Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Menunggu PP Baru, Penetapan UMP Kepri 2026 Belum Dapat Difinalkan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 10 Desember 2025 11:48 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Dok.Batamtoday)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembahasan UMP Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 belum menghasilkan keputusan. Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, menyatakan seluruh proses penetapan upah masih harus menunggu keluarnya PP baru yang saat ini tengah difinalkan pemerintah pusat.

Rapat Dewan Pengupahan yang menghadirkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, serta perwakilan OPD terkait tersebut membahas usulan besaran UMP 2026 sekaligus kemungkinan penerapan upah sektoral di sejumlah sektor industri. Namun pembahasan belum dapat mengerucut karena landasan regulasi pengupahan terbaru belum diterbitkan.

"PP baru terkait pengupahan sedang dibahas di pemerintah pusat. Karena itu, kita di daerah sepakat menunggu sekaligus mendorong agar regulasi tersebut segera diterbitkan," ujar Diky Wijaya di Batam, Senin (8/12/2025).

Diky menegaskan bahwa kehadiran PP baru sangat dibutuhkan untuk memberikan kejelasan formula penetapan upah, sehingga keputusan UMP tingkat provinsi memiliki dasar kuat dan tidak menimbulkan polemik. Ia juga meminta seluruh pihak --pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja-- bersikap bijak dalam menyikapi keputusan pengupahan nanti.

"Tujuan kita sama: investasi tetap aman, dunia usaha berkembang, dan pekerja dapat hidup lebih sejahtera," katanya.

Menurutnya, apabila PP tersebut terbit dalam pekan ini sebagaimana diharapkan, Dewan Pengupahan akan segera menggelar rapat lanjutan guna memfinalkan usulan UMP Kepri 2026 sesuai batas waktu penetapan. "Kita tunggu saja. Semoga dalam minggu ini PP tersebut segera keluar sehingga pembahasan bisa kita tuntaskan," tutupnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.