Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Minim Peminat, Pemkab Karimun Perpanjang Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas BUMD

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 30 Agustus 2025 12:28 WIB
Pengumuman perpanjang masa pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun, nomor 810/3624/EKON-SETDA/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. (Istimewa)
Pengumuman perpanjang masa pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun, nomor 810/3624/EKON-SETDA/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah jumlah pelamar belum memenuhi syarat minimal. Perpanjangan ini berlaku untuk posisi Dewan Pengawas di Perumda BPR Tuah Karimun dan Perumda Bumi Berazam Jaya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidy, menyampaikan pengumuman resmi dengan nomor 810/3624/EKON-SETDA/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. "Sejak dibuka pendaftaran seleksi calon Direktur dan Dewan Pengawas BUMD pada 7 Agustus hingga berakhir 28 Agustus 2025, tercatat ada enam pelamar yang memasukkan berkas ke Perumda Tirta Mulia Karimun. Sementara untuk jabatan Dewan Pengawas di Perumda BPR Tuah Karimun dan Perumda Bumi Berazam Jaya terpaksa diperpanjang masa pendaftarannya karena belum memenuhi ambang batas minimal tiga pelamar," ujar Djunaidy, Jumat (29/8/2025).

Menurut Djunaidy, posisi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun justru diminati enam pendaftar. Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat sehingga seleksi administrasi dapat segera dilanjutkan.

"Untuk enam pelamar calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun akan dilakukan seleksi administrasi terlebih dahulu. Jika lulus, mereka masuk ke tahapan selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu, hingga penutupan pendaftaran, tercatat hanya ada satu pelamar untuk posisi Dewan Pengawas Perumda BPR Tuah Karimun dan dua pelamar untuk Perumda Bumi Berazam Jaya. Jumlah itu belum mencukupi syarat minimal tiga orang.

"Maka, untuk jabatan Dewan Pengawas pada dua BUMD tersebut dilakukan perpanjangan masa pendaftaran mulai 29 Agustus hingga 4 September 2025," pungkas Djunaidy.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan