Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Minta Sisa Pembayaran Uang Proyek, CV Bunda Melayu Segel Bangunan Ruang Inap Encik Maryam
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 31 Desember 2018 12:52 WIB
BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Persoalan proyek Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Encek Maryam di Daik Lingga tampaknya makin meruncing. Kontraktor pelaksana CV Bunde Melayu menyegel ruang inap kelas I, II dan III pada Minggu (30/12/2018) sore.
Penyegelan mendapat restu dari pihak kepolisian setempat. Pintu bangunan yang berbahan kaca tersebut terlihat ditempel selebaran kertas himbauan yang mengatakan bahwa telah di segel sementara oleh pihak pelaksana.
"Kami segel karena kami menuntut hak kami yang belum dibayarkan," kata Direktur CV Bunde Melayu, Basri kepada BATAMTODAY, Senin (31/12/2018).
Menurut Basri, pihaknya sebagai pemenang tender Proyek Rehabilitasi/ Renovasi Gedung Rawat Inap Kelas I, II dan III Rumah Sakit Encek Maryam yang bersumber dari DAK Sub Bidang Kesehatan Rujukan dengan nilai Rp 1.254.688.000,- telah bekerja sesuai aturan berlaku.
Namun ia merasa aneh kenapa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Lingga bersikukuh tidak peduli terhadap hak mereka.
Sebelumnya, CV Bunde Melayu dikatakan Basri menandatangani kontrak bernomor 01/SPMK/FISIK/PA-PSPRS/DINKES/VII/2018 pertanggal 11 Juli 2018 dengan masa kerja 150 hari kalender.
Dimana pekerjaan harus sudah selesai pada 7 Desember 2018 lalu. Tetapi, proyek tersebut baru dapat dirampungkan pada (21/12/2018) sehingga terjadi keterlambatan 14 hari dari jadwal pelaksanaan yang sudah ditentukan.
Atas hal itu, Basri mengakui adanya keterlambatan. Namun dirinya sudah melalui prosedur yang berlaku dan tertera di dokumen kontrak dengan meminta adendum perubahan waktu pelaksanaan. Karena bisa dimungkinkan dan mendapat persetujuan lisan dari Dinkes untuk meneruskan proyek sampai selesai.
"Pekerjaan selesai, kok malah mereka hanya mau mencairkan 84 persen saja. Seharusnya pihak Dinkes mengeluarkan surat peringatan atau teguran terlebih dahulu bukan lantas menyebut adanya pemutusan kontrak. Karena dalam perjanjian kontrak juga disebut adanya ikhtiar denda terhadap keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per harinya," ujar Basri.
"Jadi, disini saya sebagai pihak CV Bunde Melayu merasa dirugikan atas tindakan PA Proyek yang juga Kepala Dinas Kesehatan P2KB dr. HM. Syamsu Rizal," katanya lagi.
Ia mengancam akan melakukan penyegelan dalam waktu yang lama. Bahkan jika sampai Senin (31/12/2018) belum menerima pembayaran, ia mengaku akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan PA beserta PPTK kegiatan proyek tersebut ke Polisi dan Kejaksaan.
Sementara menanggapi hal ini, Kepala Dinkes-P2KB, Syamsu Rizal belum diminta keterangan sera dihubungi.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
