Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi KUHP dan KUHAP
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Sabtu, 10 Januari 2026 08:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi pada Jumat (9/1/2026) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara tersebut, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan.
Sidang panel yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam persidangan itu, para pemohon melalui kuasa hukumnya mempersoalkan Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.
Lina menyampaikan, permohonan uji materi ini diajukan karena dirinya mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Ia mengaku telah dikriminalisasi oleh mantan atasannya di tempat kerja.
"Saya bekerja selama kurang lebih 4 tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh iktikad baik," kata Lina sambil menahan tangis, dikutip dari Antara.
Karena tidak dapat melanjutkan penjelasan, kuasa hukum Lina, Zico Simanjuntak kemudian melanjutkan pemaparan di hadapan majelis hakim.
Zico menjelaskan, kedua kliennya yang bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, serta dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Zico, kliennya tidak pernah dimintai keterangan secara patut, tidak diwawancarai, serta tidak diberi kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisi mereka. Namun, perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.
Atas dasar itu, para pemohon menguji Pasal 488 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Mereka menilai pasal tersebut hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana tanpa memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan atas perintah atasan yang sah.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Leon Maulana menilai ketiadaan pengaturan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam relasi kerja yang hierarkis dan asimetris.
"Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan iktikad baik," katanya.
Selain KUHP, pemohon juga mempersoalkan Pasal 16 ayat (1) KUHAP terkait mekanisme penyelidikan. Mereka menilai pasal tersebut tidak mengatur secara tegas kewajiban klarifikasi terhadap terlapor sehingga berpotensi menimbulkan penyelidikan sepihak.
MK memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya sebelum sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Editor: Surya
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
