Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Modus Penipuan Investasi Ikan Ekspor Terbongkar, Terdakwa Tommy Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 22 Juli 2025 08:28 WIB
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tommy alias Ah Bing dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp2,42 miliar. (Foto: Istimewa)
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tommy alias Ah Bing dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp2,42 miliar. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Modus licik investasi ikan ekspor yang menjerat Tommy alias Ah Bing berujung pada tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp2,42 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/7/2025). Majelis hakim yang dipimpin Ferry Irawan didampingi Irpan Lubis dan Rinaldi mendengarkan uraian JPU tentang tipu daya terdakwa yang mengiming-imingi keuntungan fantastis dari bisnis ikan ekspor ke Singapura.

"Berdasarkan fakta persidangan, kami menilai terdakwa Tommy alias Ah Bing secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp2,42 miliar. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," tegas Jaksa Rio saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang utama.

Kasus ini bermula saat Tommy bertemu korban, Sammy, di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Dengan mulut manis, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan-dua perusahaan yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut.

Ia bahkan menampilkan foto dirinya berseragam militer dan pakaian adat Sulawesi Selatan, mengaku sebagai tokoh adat sekaligus mantan anggota TNI.

Untuk menambah keyakinan, Tommy menawarkan skema investasi pengadaan 30 ton ikan kakap dan tenggiri. Keuntungan yang dijanjikan mencapai 60-70 persen, dengan harga beli ikan Rp5-7 dolar Singapura per kilogram dan harga jual Rp10-14 dolar Singapura per kilogram.

Korban yang tergiur langsung menyetujui investasi senilai 220 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,42 miliar. Namun, janji manis itu berujung petaka.

Dalam sidang terungkap bahwa kapasitas penyedia ikan jauh dari klaim terdakwa. Saksi pemasok di Makassar, Muh Jufri alias Pak Aji, hanya mampu menyediakan maksimal dua ton ikan per hari.

Sementara saksi Andi Hamka dari PT Blue Ocean Resource mengungkap bahwa margin keuntungan bisnis ekspor ikan hanya 10-13 persen, bukan 70 persen seperti yang dijanjikan.

Lebih parah lagi, dua perusahaan yang disebut Tommy ternyata fiktif. Ia hanya sempat memesan satu unit ruko di kawasan Nagoya City Thamrin, Batam, namun membatalkannya karena tak sanggup membayar uang muka.

Aliran dana korban pun terungkap di persidangan. Saksi Atan alias Aho, karyawan money changer PT Transfer Dana Indonesia, menyebut korban mentransfer dana secara bertahap ke rekening Tommy: Rp1,105 miliar pada 11 Mei 2023 dan Rp1,321 miliar pada 15 Mei 2023.

Namun sejak 18 Mei 2023, korban tak lagi bisa menghubungi Tommy. Janji pengembalian dana pada 20 Juni 2023 di Jakarta pun hanya omong kosong.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Rina Mariana, membacakan nota pembelaan. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan hal ini," kata Rina.

Namun JPU tetap bersikukuh pada tuntutan semula. Tommy dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagai dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagai dakwaan subsidair.

Majelis hakim menunda sidang dan akan menjatuhkan putusan pada persidangan berikutnya.

Editor: Surya

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan