Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Mr Peter Dituntut Pidana dan Bayar Uang Pengganti, Status Lahan PSU 4.946 M2 di Merlion Square Bagaimana?

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 11 Desember 2025 12:08 WIB
Terdakwa Peh Tiam Poo alias Mr Peter, saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang, Selasa (9/12/2025). (Istimewa)
Terdakwa Peh Tiam Poo alias Mr Peter, saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang, Selasa (9/12/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Peh Tiam Poo alias Mr Peter dan menerima uang pengganti kerugian daerah, status lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seluas 4.946 meter persegi di kawasan Merlion Square, Batu Aji, masih belum menemukan kepastian. Status lahan yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kota Batam, akan seperti apa ke depannya?

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/12/2025), jaksa Gilang Prasetyo Rahman menuntut General Manager PT Sentek Indonesia tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan lahan pendidikan yang termasuk bagian dari kewajiban PSU.

"Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan lahan pendidikan kepada Pemerintah Kota Batam sebagaimana diatur dalam fatwa planologi," ujar Gilang saat membacakan tuntutan.

Dua Alternatif Tuntutan, Kerugian Negara Nyaris Rp 5 Miliar

Dalam tuntutannya, jaksa menyusun dua alternatif. Alternatif pertama menyatakan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tidak terpenuhi. Alternatif kedua menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit investigatif BPK RI," kata Gilang.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 17/LHP/XXI/04/2025 mencatat kerugian mencapai Rp 4.896.540.000, berasal dari hilangnya aset daerah berupa lahan pendidikan yang wajib diserahkan sebagai bagian PSU.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan uang Rp 494.600.000, yang telah dititipkan terdakwa ke rekening RPL Kejari Batam, sebagai uang pengganti untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah Kota Batam.

Kronologi: Kewajiban Penyerahan PSU Tidak Pernah Dilaksanakan

Dalam dakwaan, jaksa menerangkan bahwa PT Sentek Indonesia memperoleh lokasi pengembangan Merlion Square seluas 100.249 meter persegi pada 2002. Fatwa Planologi tahun 2006 dan revisinya pada 2008 mewajibkan perusahaan menyerahkan sebagian lahan untuk fasum-fasos, termasuk lahan pendidikan.

"Revisi fatwa planologi 2008 secara jelas menyebut lahan pendidikan 4.946 meter persegi wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam," ujar Gilang.

Namun kewajiban itu tidak dijalankan. Sebaliknya, pada 23 September 2008 terdakwa menandatangani perjanjian kompensasi dengan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, Kim Kwang Jin, dan menerima dana Rp494.600.000 sebagai kompensasi penguasaan lahan tersebut.

Pada 2010, lahan itu kemudian dihibahkan kepada yayasan melalui Akta Hibah Nomor 13 Tahun 2010. Sebagian dana kompensasi, menurut jaksa, digunakan untuk operasional perusahaan dan kebutuhan pribadi terdakwa. Pada 2017, status lahan telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama yayasan, yang kemudian mengurus IMB pada 2018 meski lahan masih masuk kategori fasum–fasos.

Pemerintah Kota Batam tercatat telah dua kali melayangkan permintaan penyerahan lahan, masing-masing pada 22 Oktober 2018 dan 10 September 2020, namun tidak ada tindak lanjut hingga perkara masuk meja hijau.

Barang Bukti dan Tuntutan Tambahan

Jaksa mengajukan puluhan barang bukti, termasuk akta hibah, sertifikat HGB, dokumen yayasan, IMB, dokumen pajak, dan daftar aset PSU Kota Batam hingga 2024.

Jaksa juga meminta seluruh masa penahanan terdakwa diperhitungkan, terdakwa tetap ditahan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan