Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Nasib 4 Kades di Lingga Menggantung Pasca Diberhentikan Bupati

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 27 Agustus 2018 18:28 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Nasib 4 Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan sementara oleh Bupati Lingga, Alias Wello karena diduga bersekongkol dalam menerbitkan dokumen palsu yang melibatkan jajaran direksi PT Citra Sugi Aditya (CSA) beberapa waktu lalu masih menggantung.

Belum ada kabar pasti, apakah mereka diberikan mandat kembali untuk memimpin desa yang ditinggalkannya ataupun tidak.

"Sampai sekarang belum ada lagi kejelasannya. Cuma kita ikuti persyaratan yang diminta melalui bagian tata pemerintahan (Tapem) di Setda Lingga. Kan waktu pemberhentianya 3 bulan. Sekarang sudah lewat," kata salah satu Kades yang diberhentikan tersebut kepada BATAMTODAY.COM yang tidak ingin namanya disebutkan, Senin (27/8/2018).

Segala persyaratan yang dimaksud Kades ini ialah untuk kembali menjadi Kepala Desa aktif setelah diberhentikan. Persyaratan tersebut salah satunya membuat pernyataan bahwa tanda tangan dalam menerbitkan dokumen palsu adalah keliru.

"Katanya bagian Tapem ingin berkoodinasi lagi dengan Wakil Bupati Lingga," ujar Kades itu.

Diketahui, 4 Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Alias Wello itu yakni, Kades Pekaka dan Kerandin di Kecamatan Lingga Timur, kemudian di Kecamatan Lingga Utara Kades Teluk dan Limbung.

Keempat Kades ini telah dipanggil sebagai saksi karena terlibat dalam penerbitan surat kepemilikan lahan dari PT CSA.

Kejadian berawal dari saling lapor jajaran direksi perusahaan, yang menganggap ada indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dan penyalahgunaan dokumen palsu. Keempat Kades tersebut diduga juga terlibat menandatangani beberapa surat terkait permasalahan internal di PT CSA.

Awalnya hanya dua Kepala Desa yang dilaporkan oleh Direktur PT CSA, Joen Kie melalui kuasa hukumnya Nusirwan, namun setelah melakukan pengembangan pemeriksaan akhirnya menjadi empat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dugaan itu, Alias Wello akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara 4 Kades ini agar pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Jika nanti dalam perjalanan keempat Kepala Desa ini tidak ditemukan permasalahan hukum, maka jabatannya akan dikembalikan.

BATAMTODAY.COM belum bisa menemui kepala Bagian Tapem Setda Lingga, Asisten Pemerintahan Kabupaten Lingga serta Bupati Lingga terkait kelanjutan nasib 4 Kades yang diberhentikan sementara ini. Diketahui lamanya pemberhentian berlangsung kurang lebih 3 bulan terhitung dari waktu diberhentikan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan