Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ogah Pecat ASN Terpidana Korupsi, Kemendagri Tegur Bupati Lingga
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 4 Juli 2019 12:40 WIB
BATAMTODAY.COM, Lingga - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan teguran secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Lingga karena lamban melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah terjerat kasus korupsi. Teguran diberi jangka waktu selama 14 hari terhitung mulai 1 Juli 2019.
Kemendagri memberikan teguran kepada 11 gubernur, 80 Bupati termasuk Lingga di dalamnya dan 12 Wali Kota agar dalam waktu 14 hari segera menyediakan pemberhentian. Jika tidak, Kemendagri akan memberikan teguran kedua hingga akhir bagi Kepala Daerah yang tak patuh.
"Per 1 Juli sudah diberikan teguran oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7/2019), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Adapun rincian teguran oleh Kemendagri berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terhadap kepala daerah yang mendapat teguran tertulis pertama untuk tingkat provinsi yakni di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat.
Kemudian di tingkat kabupaten yang mendapat teguran adalah Aceh Utara, Aceh Tenggara, Simuelue, Pidie, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Solok Selatan, Langkat, Pakpak Bharat, Dairi, Samosir Toba, Asahan, Deli Serdang, Batubara, Karo , Labuhanbatu, Padang Lawas.
Kemudian Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan, Ogan Komering Ilir, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Lampung Utara, Mesuji, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Bintan, Lingga, Banggai Kepulauan, Konawe Selatan, Enrekang.
Selain itu, Jeneponto, Bone Bolango, Sumedang, Sukabumi, Pandeglang, Lembata, Sumba Timur, Manggari, Timor Tengah Utara, Kupang, Sumba Barat Daya, Lombok Utara, Sumbawa, Tana Tidung, Kapuas Hulu, Banjar, Penajam Paser Utara, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Tengah.
Lalu, Pulau Taliabu, Waropen, Biak Numfor, Keeroom, Mimika, Sarmi, Kepulauan Yapen, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Dogiyai, Membrano Tengah, Deiyai , Nduga, Puncak, Maybrat, Sorong, Sorong Selatan, dan Wondoma.
Sementara untuk tingkat kota, antara lain Banda Aceh, Binjai, Tanjungbalai, Medan, Cimahi, Depok, Cilegon, Kupang, Bima, Balikpapan, Jayapura, dan Sorong.
Kemendagri mengingatkan kepada para kepala daerah yang mendapat teguran tertulis untuk segara melakukan pemberhentian kepada ASN yang melibatkan korupsi.
Sementara Pemerintah Kabupaten Lingga dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati Lingga belum bisa dihubungi terkakit menanggapi teguran tersebut. Di Lingga sendiri dari informasi yang didapat, ASN yang tersandung kasus korup dan akan dipecat berjumlah 3 orang.
Sebagaimana diketahui, pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bersama (KB) Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
